suaramedia.id – Suasana persidangan lanjutan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu malam lalu diwarnai momen tak terduga. Hakim MK Arsul Sani secara mengejutkan mengutip Surat Ali Imran ayat 13 dari Al-Qur’an saat melontarkan pertanyaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran.

Related Post
Kutipan ayat suci ini disampaikan Arsul Sani setelah ia mendesak KPU untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan dan rinci mengenai prosedur verifikasi yang telah mereka lakukan. Diketahui, Surat Ali Imran ayat 13 mengisahkan tentang tanda-tanda kebesaran Allah SWT dan kemenangan kaum Muslimin dalam Perang Badar, sebuah peristiwa bersejarah yang sarat akan hikmah dan pelajaran.

"Tapi bagi saya ini hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan ya pak Afif untuk apalah ya surat Al-Imran ayat 13 itu, inna fī żālika la’ibratal li’ulil-abṣār(i) kira-kira kan begitu ya sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan," ujar Arsul Sani dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Arsul, penjelasan mendalam dari KPU terkait proses verifikasi ijazah ini sangat krusial. Ia menegaskan bahwa perkara yang sedang bergulir tidak seharusnya hanya dipandang sebagai masalah sesaat, melainkan harus dijadikan sebuah pembelajaran penting bagi kemajuan demokrasi Indonesia di masa mendatang. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa hakim MK melihat kasus ini memiliki implikasi yang lebih luas daripada sekadar sengketa administratif, menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap tahapan proses demokrasi.










Tinggalkan komentar