suaramedia.id – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan peringatan keras mengenai pentingnya menjaga nilai karya jurnalistik di tengah gempuran arus teknologi digital yang kian masif. Dalam sebuah forum internasional di Bali, ia menekankan bahwa kemajuan teknologi seharusnya tidak mengikis penghargaan terhadap hak cipta dan jerih payah para jurnalis.

Related Post
Berbicara dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Hotel Patra, Bali, Sabtu (10/10/2026), Supratman menyoroti fenomena di mana karya jurnalistik kini dapat menyebar secara instan melampaui batas negara. Namun, kecepatan ini membawa tantangan besar terkait kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi para penciptanya.

"Teknologi memang harus terus maju, namun jangan sampai perkembangan tersebut membuat nilai dari karya manusia menjadi tidak terlihat atau terabaikan," tegas Supratman dalam sambutannya.
Menurut Menkum, perlindungan terhadap karya pers bukan sekadar urusan materi atau hak ekonomi semata. Lebih jauh, hal ini berkaitan erat dengan keberlangsungan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Ia juga menambahkan bahwa di lingkup ASEAN, tantangan perlindungan karya menjadi lebih rumit karena sifat informasi yang tidak lagi mengenal batas wilayah negara.
Sebagai solusi, Indonesia mengusulkan penguatan kerja sama di tingkat regional melalui tiga pilar utama: transparansi dalam penggunaan karya, pemberian remunerasi (imbalan) yang adil dan proporsional, serta sistem pengelolaan hak lintas negara yang terintegrasi.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengungkapkan keprihatinannya terhadap ketimpangan ekonomi dalam ekosistem digital saat ini. Ia menyoroti bagaimana platform digital meraup keuntungan fantastis dari data, perhatian publik, dan iklan, sementara media yang memproduksi konten justru tidak mendapatkan pembagian nilai yang setimpal.
"Sangat memprihatinkan ketika mereka yang bekerja menyelidiki realitas tidak mendapatkan kompensasi yang layak, sementara pihak yang mendistribusikan dan memonetisasi karya tersebut justru mendapatkan keuntungan ekonomi yang tidak proporsional," pungkas Komaruddin.








Tinggalkan komentar