Gus Yaqut Kembali Bui! KPK Dihujat, Citra Lembaga Hancur?

Gus Yaqut Kembali Bui! KPK Dihujat, Citra Lembaga Hancur?

suaramedia.id – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, kembali menempati Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini menyusul kontroversi sengit yang mencuat setelah sebelumnya status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, yang menyebut insiden ini sebagai "nasi sudah menjadi bubur."

Yudi Purnomo mengungkapkan penyesalannya atas kegaduhan yang timbul akibat perubahan status tahanan Gus Yaqut. Menurutnya, polemik ini seharusnya dapat dihindari jika KPK tetap berpegang teguh pada prinsip dan pakem yang selama ini dianut, yakni menempatkan tersangka korupsi di rutan, bukan di lokasi lain seperti rumah atau bahkan tahanan kota. "Meskipun pada akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur. Kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan media sosial," ujar Yudi dalam keterangannya pada Selasa (24/3/2026), seperti dikutip suaramedia.id.

Gus Yaqut Kembali Bui! KPK Dihujat, Citra Lembaga Hancur?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Situasi ini, lanjut Yudi, sangat berbahaya bagi upaya KPK untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat menurun. Bagi Yudi, peralihan status tahanan bukan sekadar masalah teknis yang diatur dalam KUHAP baru. Lebih dari itu, penempatan tersangka korupsi di rutan adalah simbol bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan efek jera tegas.

"Selain itu, sudah menjadi pemahaman umum bahwa ketika KPK menahan seseorang, setidaknya penyidik KPK yakin kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan karena bukti-bukti sudah kuat dan proses penyidikan hampir rampung," tambahnya.

Yudi Purnomo menilai, penjelasan apapun yang kini disampaikan oleh KPK kemungkinan besar tidak akan lagi digubris oleh masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak agar KPK, yang dinilainya sudah menyadari kekeliruan ini, segera mempercepat proses hukum kasus kuota haji. Tujuannya adalah agar kasus ini dapat segera dibawa ke meja hijau, memungkinkan publik melihat secara transparan hasil kerja KPK dalam mengungkap perkara tersebut.

Lebih lanjut, Yudi juga menyoroti potensi bahaya dari keputusan KPK yang sempat memberikan keistimewaan kepada Gus Yaqut. Keputusan tersebut dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan memicu tuntutan serupa dari tersangka lain. Mantan penyidik KPK ini menegaskan bahwa KPK harus secara tegas menyatakan tidak akan lagi memberikan perlakuan istimewa semacam itu kepada tersangka-tersangka lain.

"KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK ke depannya dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan," pungkas Yudi, menekankan pentingnya konsistensi dan kesetaraan di mata hukum.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar