Gus Yaqut Bongkar Fakta: Kuota Haji Tambahan Sesuai Prosedur, Bukan Inisiatif Menteri!

Gus Yaqut Bongkar Fakta: Kuota Haji Tambahan Sesuai Prosedur, Bukan Inisiatif Menteri!

suaramedia.id – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, secara tegas membantah adanya pelanggaran prosedur terkait penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang pembagian Kuota Haji Tambahan. Pernyataan ini disampaikan Gus Yaqut usai mendengarkan kesaksian dalam persidangan di Jakarta, Selasa (22/9/2026), yang semakin memperjelas duduk perkara.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Abdul Qodir, mantan Staf Khusus Gus Yaqut, sebagai saksi kunci. Kesaksian Abdul Qodir menjadi dasar kuat bagi Gus Yaqut untuk kembali menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dan penerbitan KMA tersebut telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Gus Yaqut Bongkar Fakta: Kuota Haji Tambahan Sesuai Prosedur, Bukan Inisiatif Menteri!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Tadi kita sudah dengar bersama-sama bagaimana keterangan saksi menegaskan bahwa proses pembuatan KMA itu sudah sesuai prosedur," ujar Gus Yaqut kepada awak media setelah persidangan berakhir. Ia menambahkan, penerbitan KMA tentang kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji 2024 itu juga merujuk pada KMA Nomor 777 Tahun 2016. Beleid tersebut secara spesifik mengatur tata cara dan prosedur baku mengenai penerbitan sebuah Keputusan Menteri Agama, memastikan setiap langkah administratif telah dipenuhi.

Lebih lanjut, Gus Yaqut juga meluruskan persepsi yang mungkin muncul, bahwa penerbitan KMA terkait kuota haji tambahan ini bukanlah inisiatif pribadi atau kebijakan yang datang dari dirinya sebagai Menteri. "Dalam penerbitannya, KMA terkait kuota haji tambahan ini bukan inisiatif saya. Ini adalah inisiasi dari bawah, dari jajaran teknis yang memang memahami kebutuhan di lapangan," tegas Gus Yaqut, menggarisbawahi bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari proses bottom-up yang melibatkan masukan dari berbagai pihak terkait. Hal ini menunjukkan bahwa pembagian kuota tambahan didasari oleh kajian dan usulan dari tingkat pelaksana, bukan semata-mata kebijakan politis dari pucuk pimpinan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar