Guru 60 Tahun di NTT Ditangkap! 24 Murid SD Jadi Korbannya

Guru 60 Tahun di NTT Ditangkap! 24 Murid SD Jadi Korbannya

suaramedia.id – Kepolisian Resort Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang guru sekolah dasar berinisial BEKD (60 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 24 siswanya. Informasi yang dihimpun suaramedia.id dari pihak kepolisian menyebutkan, BEKD langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, guru tersebut sudah ditetapkan tersangka dan langsung kita tahan," tegas Kapolres Sabu Raijua, AKBP. Paulus Naatonis, saat dikonfirmasi suaramedia.id, Jumat (30/5).

Guru 60 Tahun di NTT Ditangkap! 24 Murid SD Jadi Korbannya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/5) setelah penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua menggelar perkara. Penahanan BEKD dilakukan sehari setelahnya, Rabu (28/5). "Penetapan tersangka tanggal 27, penahanan tanggal 28," jelas Paulus.

Korban pelecehan seksual ini adalah 24 siswa kelas VI SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara, Sabu Raijua. Peristiwa memilukan ini terjadi di lingkungan sekolah, tempat BEKD mengajar dan menjabat sebagai wali kelas.

"Puluhan murid SD Segeri Lobolauw Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan sekolah," ungkap Paulus.

Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua salah satu korban ke Polres Sabu Raijua pada Rabu (14/5). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari 10 korban (dari total 24 korban), tiga guru, dan pelapor. Proses klarifikasi selesai pada 19 Mei 2025. Polres Sabu Raijua juga berkoordinasi dengan Tim Ditreskrimum Polda NTT terkait ekstraksi data dari HP tersangka yang diduga digunakan untuk mempertontonkan video porno kepada para siswa.

Berdasarkan hasil penyidikan, BEKD dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016… dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Paulus.

Untuk melindungi korban, Polres Sabu Raijua berkoordinasi dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sabu Raijua dan UPTD PPA Provinsi NTT. Konseling psikologi akan diberikan kepada para korban dengan menghadirkan saksi ahli psikologi.

Modus yang dilakukan BEKD adalah menyuruh para korban tampil ke depan kelas, lalu mempertontonkan video porno dari handphonenya. Setelah itu, ia melakukan pelecehan fisik berupa memeluk, meremas payudara, dan memegang kemaluan korban. Peristiwa ini terjadi di ruang kelas VI SD Negeri Lobolaw.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar