suaramedia.id – Proses hukum terkait surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kini tengah menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum penggugat, Heriyanto, melontarkan kritik keras terhadap pihak tergugat yang dinilai tidak menunjukkan itikad serius dalam persidangan.

Related Post
Dalam keterangannya pada program Interupsi di iNews, Kamis (29/10/2026), Heriyanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta pihak Gibran. Ia menilai, upaya pembuktian yang dilakukan oleh pihak tergugat terkesan setengah hati.

"Tadi kan saya sudah katakan, kita melihat ada ketidakseriusan pembuktian dari pihak tergugat," ujar Heriyanto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, pengacara tersebut membeberkan poin krusial yang menjadi alasan ketidakseriusan tersebut. Menurutnya, terdapat tiga dokumen vital yang diminta oleh pihak penggugat untuk memperjelas duduk perkara, namun hingga kini belum dihadirkan oleh tergugat di persidangan.
Ketiga dokumen yang dimaksud adalah Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai akademik milik Gibran, serta bukti pendaftaran atau enrollment yang menunjukkan status pendidikan yang bersangkutan.
Ketidakhadiran dokumen-dokumen kunci ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan validitas informasi yang selama ini dipermasalahkan dalam gugatan tersebut. Situasi ini pun membuat pihak penggugat mempertanyakan urgensi untuk melanjutkan proses hukum jika pihak tergugat tetap bersikap tidak kooperatif dalam menyajikan bukti-bukti autentik.










Tinggalkan komentar