suaramedia.id – Politikus PDI Perjuangan, M. Guntur Romli, menyoroti tajam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Baginya, persidangan ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sebuah "alarm" serius bagi fondasi negara hukum Indonesia yang selama ini tertutup rapat.

Related Post
Guntur Romli menyatakan bahwa persidangan ini telah membuka tabir kejanggalan yang selama ini luput dari perhatian publik. Ia mendesak semua pihak untuk mencermati setiap detail persidangan ini dengan seksama. Ia menyoroti argumen pemohon, Denny Indrayana, yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memiliki Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Pendidikan Gibran, tanpa verifikasi faktual ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"SK itu disebut tidak diverifikasi faktual ke Kemendikbud. Bawaslu bahkan tidak diberi akses mengawasi verifikasi capres-cawapres. Pertanyaannya sederhana, jika pengawas pemilu saja dikunci di luar ruangan, siapa yang sebenarnya mengawasi?" ujar Guntur Romli, Jumat.
Kejanggalan semakin terasa dengan adanya norma Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang tidak ditemukan dalam peraturan pilpres sebelumnya. Guntur Romli mempertanyakan asal-usul dan proses perumusan norma tersebut. "Tidak jelas siapa pengusulnya dan kapan dirumuskan," katanya.
Puncak keanehan terjadi ketika KPU tidak mampu menghadirkan risalah pembahasan norma tersebut saat diminta oleh Hakim MK Saldi Isra. Situasi ini, menurut Guntur Romli, sangat mengkhawatirkan. "Aturan tanpa jejak asal-usul adalah alarm bagi negara hukum," tegasnya.
Ia juga mengingatkan publik tentang pola serupa yang pernah terjadi sebelumnya, merujuk pada Putusan MK 90/2023. Saat itu, syarat usia diubah melalui putusan yang melibatkan Anwar Usman, yang kemudian dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). "Pola ini bukan hal baru. Publik belum lupa Putusan MK 90/2023 ketika syarat usia diubah di tangan Paman sendiri (Anwar Usman) dan MKMK kemudian menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat," tambahnya, menekankan adanya preseden yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.










Tinggalkan komentar