suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Uang tunai senilai Rp1,6 miliar yang ditemukan saat penangkapan bukanlah pemberian pertama yang diterima oleh sang gubernur.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Abdul Wahid diduga telah menerima sejumlah uang suap sebelum operasi penangkapan dilakukan. "Uang Rp1,6 miliar itu diduga merupakan bagian dari penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, OTT ini adalah kelanjutan dari beberapa penyerahan sebelumnya," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.

Budi menambahkan, sebelum OTT dilakukan, telah terjadi beberapa kali penyerahan uang kepada Abdul Wahid. Uang senilai Rp1,6 miliar tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Diduga kuat, uang haram ini terkait dengan kasus pemerasan yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana, orang kepercayaan Abdul Wahid. Selain itu, seorang Tenaga Ahli Gubernur bernama Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam.
Saat ini, KPK tengah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini. Namun, Budi belum bersedia mengungkap identitas para tersangka. "Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami sampaikan dalam konferensi pers besok," pungkasnya.










Tinggalkan komentar