suaramedia.id – Kabar gembira bagi para pekerja di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas gratis naik transportasi umum seperti MRT, LRT, dan Transjakarta bagi karyawan swasta dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Salah satu syarat utama untuk menikmati fasilitas ini adalah kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Related Post
Untuk mendapatkan KPJ, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, gaji karyawan swasta tersebut tidak boleh lebih dari 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, atau maksimal sekitar Rp6,2 juta. KPJ sendiri merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan anak.

Berikut adalah berkas administrasi yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi slip gaji
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Setelah semua berkas siap, unduh format soft file di tautan bit.ly/formatkpj, isi dengan lengkap, dan kirimkan ke email [email protected] dengan tembusan ke [email protected]
Mekanisme pengajuan KPJ adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah.
- Disnakertrans akan melakukan verifikasi data permohonan.
- Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.
- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.
Dengan memiliki KPJ, para pekerja di Jakarta dapat menghemat biaya transportasi dan meningkatkan kesejahteraan hidup. Informasi ini disadur dari suaramedia.id – dengan penyesuaian.










Tinggalkan komentar