GNP Tipikor Pertanyakan Pengadaan Barang di Sekolah SMAN 15

Kota Tangerang, suaramedia.id Dunia pendidikan diawal tahun ini selalu banyak yang  membuat perencanaan pembangunan dan pengadaan, untuk meningkatkan kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolahnya. Seperti di SMAN 15 Kota Tangerang, tampak ada lemari di depan kantor. Hal itu guna ditempati piala piala hasil dari prestasi siswa nya, dan ini menjadi sorotan keras dari DPD GNP Tipikor Kota Tangerang.

Niniek Nurcahya S.Pd, M.Pd Kepala sekolah SMA negeri 15 Kota Tangerang ketika ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, dalam pengadaan lemari tersebut dirinya beranggapan agar ruangan tidak menjadi sempit dan agar lebih indah di pandang sebab itu adalah hasil dari prestasi anak anak didik di SMA negeri 15. kata Niniek Rabu (18/1/2023). Lebih lanjut Kepsek SMA negeri 15 ini menjelaska, bahwa terkait anggaran yang di gunakan untuk pengadaan nya hasil dari hutang dana BOS yang belum keluar di tahun ini, dan itu di perbolehkan dalam penggunaan dana tersebut, sama hal dengan pembayaran listrik dan sebagai nya, menurutnya ini juga untuk mendukung kebutuhan sekolah agar tidak mengganggu kegiatan belajar siswa. Ujarnya.

Disisi lain Deddy Purnomo Sekjen DPD GNP TIPIKOR ( Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional pengawasan Tindak Pidana Korupsi ) Kota Tangerang, di ruang kerja nya mengatakan terkait pengadaan barang dan jasa di SMA negeri 15 Kota Tangerang itu patut di pertanyakan sebab ini awal tahun dan harus melalui banyak prosedur yang di lalui seperti harus melaporkan ke kementerian melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang di Sekolah (SIPLAH) dan harus ada Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) yang masuk melalui Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS). Kata Deddy

Baca Juga..!  Tangsel Marathon 2023 Semakin Dekat, Benyamin Ajak Masyarakat Untuk Ikut

Dalam penentuan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah tersebut dibuat selama satu Tahun kedepan, pertanyaan nya adalah apakah regulasi perencanaan tersebut sudah di tempuh ? Sebab menurutnya dalam pengadaan disini sangat rawan akan KKN. Sebab dalam pengadaan harus melalui Aplikasi yang sudah di sediakan dan tehnis pembayaran nya pun harus langsung ke pemilik aplikasi tersebut seperti Blibli.com dan atau aplikasi lain nya. Tambahnya

Lebih lanjut Deddy menjelaskan jika dalam pengadaan tersebut tidak melalui prosedur yang sudah di sediakan oleh negara berarti ini kelemahan dan menjadi temuan, dan persoalan ini akan segera di pelajari jika memang ada prosedur yang langgar dirinya secara kelembagaan akan segera melaporkan ke penegak Hukum (APH) tandasnya.

(AE/Red)

Facebook Comments