GNP Tipikor Kota Tangerang : Terkait Proyek Normalisasi Situ Bulakan kec. Priuk di Duga Proyek Akal-Akalan

Kota Tangerang, suaramedia.idBerakhirnya masa pekerjaan proyek normalisasi situ Bulakan kecamatan Priuk,  meninggalkan berbagai persoalan dampak lingkungan buat warga sekitar dan wilayah itu sendiri, persoalan itu mendapat sorotan khusus dari Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pemberantasan Korupsi (GNP – Tipikor ) Kota Tangerang.

Deny Granada Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang ketika di temui di ruang kerjanya Jumat (11/11/22) mengatakan, ” harus di pahami dahulu antara Normalisasi dengan Naturalisasi, ini adalah dua katagori pekerjaan yang berbeda tapi antara keduanya ada keterkaitan” kata Deny Granada. Untuk Normalisasi itu suatu pekerjaan dimana pekerjaan tersebut dilakukan dengan dasar mengembalikan keadaan/kondisi yang sebenarnya atau seperti semula, dan kalau Naturalisasi suatu pekerjaan yang bersifat melayani kebutuhan suatu kondisi tanpa merubah atau pun merusak keadaan di sekitarnya, ujarnya. Hal ini diatur oleh UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dirinya menilai pekerjaan yang di lakukan oleh BBWSCC dengan cara melibatkan pihak ke 3 tanpa melalui proses lelang yang jelas, hali ini di buktikan dengan tidak muncul papan pengerjaan proyek ada indikasi untuk menggelapkan nilai proyek yang di kerjakan, hal ini bisa di katagori kan proyek tersebut rawan dengan ada nya kerugian negara yang akan di timbulkan dan ini sangat bertentangan dengan program Pemerintah tentang pengentasan Tindak Pidana Korupsi. Imbuhnya

Dirinya memahami terkait ada pekerjaan tersebut yang dikemas seolah-olah proyek tersebut adalah proyek normalisasi, dengan cara menimbun lumpur hasil pengerukan di sepanjang bahu atau bibir danau untuk menghindari aturan menteri keuangan nomor: 1/PMK.6/2013 dimana didalamnya menyebutkan lumpur termasuk asset yang dimiliki oleh negara. Tandasnya.

Hal itu juga diperkuat oleh Permen PUPR no 26/PRT/M/2015 tentang alur sungai dan/atau pemanfaat ruas bekas sungai atau dapat juga mengacu kepada Permen PUPR no 28/PRT/M/2015 Tentang penetapan garis sepadan sungai atau garis sempadan danau atau situ, yang jadi pertanyaan adalah kenapa pekerjaan tersebut tidak di selesaikan secara tuntas dan membangun kesan proyek normalisasi situ Bulakan tersebut menjadi proyek akal akalan, sebab dampak pekerjaan tersebut dapat merugikan Pemerintah Kota Tangerang tuturnya

Baca Juga..!  Sat Narkoba Polres Serang, Kota Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik

Balai Besar Wilayah Sungai harus bertanggung jawab untuk merapihkan dan menata lumpur yang menumpuk di sepanjang bibir situ Bulakan dan menanam kembali tumbuhan atau pohon seperti keadaan semula karena fungsi pohon tersebut adalah untuk menahan adanya terjadinya Abrasi apabila debet air situ naik, disini jika pemerintah Kota Tangerang merasa keberatan akan hasil pekerjaan tersebut maka pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas PUPR Kota Tangerang dapat mengajukan usulan langsung kepada pihak BBWS untuk sesgera mungkin menuntaskan tersebut sehingga tidak lagi membebankan Anggaran APBD Kota Tangerang. tutupnya

Hal senada juga datang dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kec Priuk, H Roy Marjuk selaku Ketua LPM Kec Priuk mengatakan dirinya sangat menyayangkan hasil pekerjaan yang di tinggalkan begitu saja tanpa ada nya progres penataan selanjutnya yang menimbulkan dampak sosial dan persoalan baru buat Wilayah kata H Roy.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email :  [email protected]/Cp :  082122985156. Terima kasih.

(AE)

Facebook Comments