suaramedia.id – Menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tim hukum pemohon memberikan pernyataan mengejutkan. Refly Harun, selaku kuasa hukum Denny Indrayana dkk, menyatakan optimisme tinggi bahwa gugatan tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim.

Related Post
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (5/10/2026), Refly mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan resmi mengenai jadwal pasti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut. Namun, ia memprediksi sidang akan digelar dalam waktu dekat, kemungkinan besar pada Selasa (6/10/2026).

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan resmi. Biasanya, jika ada sidang, kami akan menerima undangan dengan waktu yang pasti. Jadi, ada kemungkinan besok, meski kami belum tahu jam pastinya," ujar Refly kepada awak media.
Keyakinan Refly bahwa MK akan memenangkan gugatan ini didasarkan pada temuan-temuan krusial selama proses persidangan. Menurutnya, terdapat bukti kuat baik dari sisi kebenaran substantif maupun prosedur hukum yang telah dipaparkan di persidangan.
Refly menjelaskan bahwa gugatan ini baru diajukan setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua tahun. Hal ini dipicu oleh adanya temuan baru yang dianggap sangat krusial dan sebelumnya tidak dipermasalahkan saat penanganan PHPU Pilpres 2024.
Fokus utama dalam gugatan ini adalah mengenai keabsahan surat keterangan yang dimiliki Gibran. Refly menduga bahwa dokumen tersebut bukanlah penyetaraan ijazah jenjang SLTA, melainkan hanya surat keterangan penyetaraan kemampuan, yang secara hukum memiliki kedudukan berbeda.
"Mengenai surat keterangan Gibran yang diduga bukan penyetaraan ijazah SLTA, melainkan hanya penyetaraan kemampuan, itulah alasan mengapa gugatan ini diajukan sekarang," tegasnya.
Berdasarkan hasil analisis tim hukum selama persidangan, mereka menyimpulkan bahwa Gibran yang menempuh pendidikan di luar negeri, diduga tidak memiliki sertifikat yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan menengah atas (SLTA) di Indonesia. Publik kini tengah menantikan apakah keputusan MK besok akan mengubah peta politik nasional.










Tinggalkan komentar