suaramedia.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melontarkan harapan besar terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Denny berharap para hakim konstitusi mengabulkan permohonan diskualifikasi terhadap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Related Post
Dalam keterangannya pada Sabtu (3/10/2026), Denny menyatakan optimisme bahwa petitum yang diajukan tim pemohon dapat diterima oleh majelis hakim. Ia menekankan pentingnya keabsahan syarat administratif bagi setiap calon pemimpin negara.

"Insyaallah, harapan kami permohonan ini dikabulkan sehingga Gibran dapat didiskualifikasi," tegas Denny Indrayana saat memberikan pernyataan kepada awak media.
Denny mendasarkan argumennya pada rangkaian proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah berjalan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah memberikan bukti kuat mengenai persoalan ijazah pendidikan menengah atas (SMA) milik Gibran.
Tak hanya menyoroti aspek ijazah, Denny juga melontarkan kritik tajam terhadap regulasi yang ada. Ia menuding bahwa Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sengaja dirancang untuk memuluskan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
"Persidangan ini bukan sekadar membuktikan masalah ijazah, tetapi juga membuktikan bahwa aturan dalam PKPU tersebut seolah menjadi ‘karpet merah’ bagi Gibran," tambah Denny.
Hingga saat ini, publik masih menantikan keputusan final dari Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan nasib legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi kepemimpinan nasional tersebut.










Tinggalkan komentar