suaramedia.id – Almas Tsaqibbirru, sosok yang sebelumnya menjadi tokoh kunci pembuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden, kini berbalik arah. Almas menyatakan niatnya untuk segera melayangkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mendorong proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Related Post
Langkah drastis ini diambil Almas menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10/2026). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang kuat bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat.

Almas, yang sebelumnya merupakan pemohon dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi landasan legalitas pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, kini justru mendukung penuh pertimbangan hukum dari MK tersebut.
"Saya setuju dan mendukung penuh putusan MK yang menyatakan bahwa Wakil Presiden yang menjabat saat ini tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat," tegas Almas kepada awak media pada Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan laporan suaramedia.id, keputusan MK ini menjadi titik balik politik yang sangat krusial bagi pemerintahan saat ini. Dengan tidak terpenuhinya syarat administratif pendidikan sebagaimana yang ditetapkan dalam putusan tersebut, posisi Gibran di kursi Wakil Presiden kini berada di ujung tanduk.
Kini, publik menantikan langkah nyata dari DPR untuk menindaklanjuti temuan hukum ini melalui mekanisme konstitusional guna menentukan nasib kepemimpinan nasional ke depan.










Tinggalkan komentar