suaramedia.id – Ahli forensik digital terkemuka, Rismon Hasiholan Sianipar, secara tegas menyatakan bahwa tuduhan mengenai cacat administratif pada surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka masih terlalu dini untuk disimpulkan. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap dalil yang diajukan oleh Denny Indrayana dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. Menurut Rismon, belum ada putusan resmi yang secara sah menyatakan surat tersebut bermasalah, baik secara administratif maupun manipulatif.

Related Post
Pandangan tersebut disampaikan Rismon dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Solidaritas Advokat Indonesia. Acara ini berlangsung di sekitar kompleks Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Selasa (22/9/2026), menarik perhatian publik terhadap isu sensitif ini. Rismon menekankan bahwa setiap klaim serius memerlukan bukti dan proses hukum yang memadai sebelum dapat diterima sebagai fakta.

"Jadi, basis argumentasi yang menyatakan bahwa surat keterangan dari Ditjen Dikdasmen itu cacat administratif dan manipulatif, bagi saya, adalah tuduhan serius yang sebenarnya perlu diperhatikan dengan sangat serius pula. Karena itu merupakan inti dari argumentasi mereka," ujar Rismon, menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi tuduhan tersebut. Ia menambahkan bahwa tuduhan semacam itu tidak bisa dilemparkan tanpa dasar yang kuat dan putusan hukum yang mengikat.
Lebih lanjut, Rismon menjelaskan bahwa persoalan penyetaraan pendidikan dari luar negeri ke Indonesia merupakan sebuah perdebatan akademik yang kompleks dan panjang. Ia mengkritik pandangan yang terlalu menyederhanakan proses penyetaraan, di mana validitas sebuah ijazah luar negeri tidak bisa hanya dilihat dari ada atau tidaknya nomenklatur "SMA" dalam sistem pendidikan negara asal. Menurutnya, ada banyak faktor dan pertimbangan yang harus diperhitungkan dalam proses penyetaraan pendidikan internasional.










Tinggalkan komentar