Gibran Digugat ke MK, Aliansi Curiga Bom Waktu Pemakzulan!

Gibran Digugat ke MK, Aliansi Curiga Bom Waktu Pemakzulan!

suaramedia.id – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang kembali dilayangkan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menyulut respons tajam dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran). Mereka menengarai adanya agenda politik terselubung di balik gugatan tersebut, bahkan berpotensi menjadi upaya pemakzulan, mengingat gugatan ini didaftarkan nyaris dua tahun pasca-kontestasi Pilpres 2024. Di tengah pusaran polemik ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat terlihat meninjau pengembangan Bandara Douw Aturure di Nabire, Papua Tengah, pada Senin (20/4/2026).

Gugatan ini diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama rekan-rekannya. Materi gugatan secara spesifik mempersoalkan persyaratan pendidikan yang melekat pada Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pihak penggugat menuntut diskualifikasi terhadap Gibran sebagai hasil dari proses tersebut.

Gibran Digugat ke MK, Aliansi Curiga Bom Waktu Pemakzulan!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, menyatakan penghormatan pihaknya terhadap hak demokrasi setiap warga negara untuk mengajukan permohonan ke MK. Namun, ia mempertanyakan secara serius momentum pengajuan gugatan yang dinilai ganjil dan tidak lazim. "Saya kembali menegaskan hasil Pemilu 2024 itu adalah sah di mata konstitusi. Denny Indrayana harusnya paham akan hal itu, dan kenapa baru diributkan sekarang," kata Reyhan dalam keterangan tertulis yang diterima suaramedia.id pada Jumat (11/9/2026).

Reyhan secara gamblang menengarai bahwa gugatan ini melampaui sekadar sengketa hasil pemilu konvensional. Ia mencurigai adanya motif politik yang lebih dalam, termasuk dugaan kuat upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. "Saya menduga di balik pelaporan tersebut ada unsur pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," tegasnya.

Lebih lanjut, Reyhan menekankan bahwa seluruh tahapan Pilpres 2024, mulai dari penyelenggaraan resmi, penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga penyelesaian sengketa hasil di MK, telah dilalui secara konstitusional. Oleh karena itu, ia mempertanyakan urgensi dan motivasi di balik pengajuan gugatan kembali, terutama setelah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran berjalan hampir dua tahun.

"Denny Indrayana ini kan seorang pakar hukum tata negara, harusnya lebih memahami seluk-beluk serta mekanisme pemilihan umum yang berlaku," tandas Reyhan. Ia juga mempertanyakan apakah gugatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menjegal laju pemerintahan Prabowo-Gibran yang kini tengah fokus pada pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional. "Apa ada upaya melakukan penjegalan pemerintahan Prabowo-Gibran yang sedang membangun perekonomian Indonesia?" pungkas Reyhan, menyiratkan kekhawatiran akan stabilitas politik nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar