suaramedia.id – Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) telah merilis lima poin pernyataan resmi terkait sengketa ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pernyataan tegasnya, BaraJP secara lugas meminta MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan pihak lainnya, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Related Post
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP BaraJP, Boy Nababan, dalam sebuah kesempatan di Jakarta. Boy Nababan menjelaskan bahwa lima poin tersebut merupakan respons BaraJP terhadap gugatan yang berpotensi mengganggu stabilitas hukum dan politik pasca-pemilu.

Salah satu poin utama yang ditekankan BaraJP adalah desakan agar Mahkamah Konstitusi senantiasa menjaga finalitas putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Menurut BaraJP, prinsip finalitas ini merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam Pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang harus dihormati demi kepastian hukum.
Selanjutnya, BaraJP juga menuntut agar permohonan PHPU Nomor 01 Tahun 2026 diperiksa secara ketat dan teliti. Pemeriksaan ini, menurut mereka, harus berlandaskan pada objek sengketa yang jelas, kedudukan hukum para pemohon yang sah, kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan mekanisme PHPU yang berlaku. BaraJP menegaskan pentingnya proses yang transparan dan akuntabel sesuai koridor hukum.
Boy Nababan menambahkan bahwa sikap BaraJP ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam mengawal proses demokrasi dan menjaga marwah lembaga peradilan. Mereka berharap MK dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, demi kepentingan bangsa dan negara.








Tinggalkan komentar