Gelar Sosialisasi Pemilu Partisipasif, Bawaslu Kota Tangerang Ingatkan Penggunaan Bahan Kampanye Maksimal Rp100 Ribu/Item

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Jumat ( 08/12/23) menggelara Sosialisasi Pemilu partisipasif 2024. Acara yang di gelar di Dayd Suit and Hotel bilangan Kota Tangerang tsb, Ketua Bawaslu H.Komarullah mewanti-wanti para calon legislatif dan partai politik agar tidak melanggar aturan penggunaan bahan kampanye. Hal itu akibat adanya aturan penggunaan bahan kampanye yang tidak boleh lebih dari Rp100 ribu katanya.

Lanjut Ia mengatakan, aturan bahan kampanye tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu, hal ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan PKPU 15 Tahun 2023.

“Dalam aturan tersebut bahan kampanye per itemnya tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu atau maksimal Rp100 ribu,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya tak segan menegur tim pemenangan, caleg maupun partai politik yang kedapatan melanggar aturan kampanye. “Ya awalnya kami tegur dahulu. Jika tidak koperatif maka akan kami tindak,” tegasnya.

Kamarullah menjelaskan, hingga kini pihaknya sudah menindak satu buah kegiatan yang melanggar aturan di Kecamatan Karang Tengah. Dalam dalam kegiatan tersebut, ditemukan adanya pembagian sembako berupa minyak goreng.

“Sudah kita tegur jangan membagikan minyak goreng dalam kegiatan tersebut, karena harga per itemnya lebih dari Rp 100 ribu. Tapi mereka bandel, akhirnya kami tindak,” ucapnya.

Sekadar diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023, berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023.

Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023 yaitu selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang

Baca Juga..!  Alhamdulillah Lancar, FKRM Jamie Al-Barokah Gelar Gema Tabligh Akbar Panunggangan Barat Bershalawat

(AE/Red)

Facebook Comments