suaramedia.id – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (9/6/2026). Isnur dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Model B terkait kasus dugaan penyiraman aktivis Kontras, Andrie Yunus. Penyidik secara khusus menyoroti pembentukan tim investigasi oleh YLBHI, yang dikenal dengan nama TAUD.

Related Post
Dalam pemeriksaan yang berlangsung singkat namun padat itu, Isnur menjawab 18 pertanyaan yang tercatat dalam tujuh halaman berita acara pemeriksaan (BAP). Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup alasan YLBHI membentuk tim investigasi, temuan-temuan yang berhasil dikumpulkan, serta motivasi di balik upaya mereka untuk mengungkap kebenaran. Penyidik juga menggali potensi alasan di balik penyerangan terhadap Andrie dan pengalaman intimidasi yang mungkin dialaminya sebelum insiden.

Di hadapan penyidik, Isnur menegaskan bahwa Andrie Yunus adalah seorang pegiat HAM yang gigih, aktif menyuarakan isu-isu krusial terkait hak asasi manusia, hukum, dan demokrasi. Sejak tahun 2025, Andrie diketahui gencar mengadvokasi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan terlibat dalam proses Judicial Review UU TNI. Aktivitasnya ini, menurut Isnur, kerap membuat Andrie menerima intimidasi dari aparat militer.
"Ketika peristiwa Andrie mengalami penyerangan, kami sudah menduga kuat pelakunya datang dari orang-orang yang kerja di institusi militer," ungkap Isnur kepada wartawan usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. "Oleh karena itu, setelah kejadian, kami langsung membentuk tim investigasi independen," tambahnya, menjelaskan dasar kuat di balik langkah YLBHI dalam menelusuri kasus ini. Pembentukan tim investigasi ini menjadi krusial mengingat kekhawatiran TAUD akan potensi pemusnahan barang bukti di Pengadilan Militer.










Tinggalkan komentar