Geger Sidang Haji: Kubu Gus Yaqut Klaim Aliran Dana Ratusan Ribu Dolar Runtuh!

Geger Sidang Haji: Kubu Gus Yaqut Klaim Aliran Dana Ratusan Ribu Dolar Runtuh!

suaramedia.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, melontarkan pernyataan mengejutkan di tengah panasnya persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka menegaskan bahwa kesaksian yang disampaikan para saksi di ruang sidang memiliki bobot hukum yang jauh lebih kuat dibandingkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun sebelumnya. Klaim ini muncul setelah terungkapnya perbedaan mencolok antara dokumen BAP dengan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Mellisa Anggraini, salah satu kuasa hukum Gus Yaqut, tidak menutupi kekecewaannya atas inkonsistensi tersebut. "Kami melihat antara BAP dengan apa yang mereka terangkan di dalam persidangan ini jauh berbeda sekali ya, sangat jauh berbeda," ujar Mellisa saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menambahkan bahwa secara hukum, keterangan yang disampaikan langsung di pengadilanlah yang semestinya menjadi pegangan utama dalam proses pembuktian.

Geger Sidang Haji: Kubu Gus Yaqut Klaim Aliran Dana Ratusan Ribu Dolar Runtuh!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Perbedaan krusial ini, menurut Mellisa, secara signifikan telah menggoyahkan tuduhan mengenai aliran dana sebesar USD271.500 yang disebut-sebut mengalir kepada Gus Yaqut. Mellisa mencontohkan kasus mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan. Dalam BAP awalnya, Ridwan memang sempat menyebut adanya aliran dana tersebut. Namun, dalam BAP berikutnya, Ridwan justru membantah keterangan sebelumnya. Ironisnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjadikan BAP awal Ridwan sebagai dasar penyusunan surat dakwaan terhadap Gus Yaqut.

"Dengan adanya bantahan dan perbedaan keterangan ini, kami menilai bahwa tuduhan aliran dana USD271.500 kepada Gus Yaqut telah runtuh," tegas Mellisa. Pihak Gus Yaqut berjanji akan terus mendalami dan membuktikan kelemahan dakwaan jaksa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar