suaramedia.id – Sebuah babak baru dalam gugatan hukum terkait legalisir ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Para penggugat kini memanfaatkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai bukti krusial, terutama setelah salinan ijazah yang dimaksud diklaim tidak ditemukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Related Post
Sidang gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini kembali digelar pada Rabu, 23 September 2026. Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin, selaku pihak penggugat, menyoroti dokumen legalisir ijazah yang telah digunakan Joko Widodo sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden. Gugatan ini tidak hanya menyasar KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi juga melibatkan pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Muhammad Joni, kuasa hukum dari pihak penggugat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan salinan Putusan Komisi Informasi Publik Nomor 074 Tahun 2025 ke meja persidangan. Menurut Joni, dokumen putusan KIP tersebut diajukan untuk memperkuat dalil-dalil gugatan yang berpusat pada isu keterbukaan informasi publik. Inti dari putusan KIP yang menjadi sorotan adalah pernyataan bahwa salinan ijazah yang dicari tidak berhasil ditemukan dalam arsip KPU. Penemuan ini diharapkan dapat memberikan bobot signifikan terhadap argumen penggugat dalam upaya mereka menuntut transparansi dan keabsahan dokumen pendidikan Presiden.








Tinggalkan komentar