suaramedia.id – Sebuah temuan mengejutkan dari Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini memicu sorotan tajam. Dugaan adanya ‘klaster mewah’ dengan fasilitas istimewa bagi narapidana di dalam penjara tersebut langsung direspons oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menduga kuat adanya praktik korupsi di baliknya.

Related Post
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, Ombudsman RI menemukan indikasi kuat adanya perlakuan khusus dan fasilitas di luar standar bagi sejumlah warga binaan. Penemuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan potensi penyimpangan yang merugikan keadilan.

Menanggapi temuan tersebut, Pelaksana Tugas Koordinator ICW, Almas Sjafrina, menegaskan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru. Sejak tahun 2011, ICW telah memetakan setidaknya lima modus korupsi yang kerap terjadi di lingkungan lapas, dan dua di antaranya sangat relevan dengan kasus yang terungkap di Cibinong.
"Dua modus yang paling relevan dengan temuan Ombudsman saat ini adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana, serta penyalahgunaan izin keluar lapas," jelas Almas dalam keterangannya, Jumat lalu.
Almas menjelaskan lebih lanjut, fasilitas istimewa tersebut bisa beragam, mulai dari penggunaan perangkat elektronik pribadi, pilihan makanan tertentu yang tidak standar, hingga ruang hunian yang jauh lebih nyaman dan eksklusif dibanding sel umum. Selain itu, akses keluar masuk lapas di luar alasan yang dibenarkan juga menjadi salah satu bentuk perlakuan khusus yang patut dicurigai.
"Hal-hal tersebut tentunya perlu dicurigai sebagai praktik korupsi di lingkungan lapas," tegas Almas. ICW menduga kuat bahwa kemewahan dan keistimewaan yang dinikmati narapidana tertentu merupakan hasil dari transaksi gelap antara narapidana atau pihak keluarganya dengan oknum petugas lapas.
Temuan ini mendesak adanya investigasi mendalam dan tindakan tegas dari Kementerian Hukum dan HAM. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh agar praktik-praktik koruptif di balik jeruji besi dapat diberantas tuntas demi keadilan dan efek jera yang sesungguhnya bagi para pelanggar hukum. Menteri Hukum dan HAM diharapkan segera menindak tegas Kalapas dan petugas yang terlibat dalam praktik-praktik terlarang ini.










Tinggalkan komentar