suaramedia.id – Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan kelompok penyuka sesama jenis (gay) di media sosial dan menangkap empat orang admin grup. Keempat tersangka, MI (21), Z (24), FS (44), dan S (66), berasal dari Surabaya dan Jombang. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan pengungkapan bermula dari grup Facebook ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang dikelola MI.

Related Post
MI, selain mengelola grup Facebook, juga berperan sebagai perekrut anggota baru ke grup WhatsApp ‘INFO VID’. Di grup WhatsApp inilah, RZ (24), FS (44), dan S (66) aktif membagikan konten pornografi sesama jenis. Menurut Kombes Jules, tujuan para tersangka bukan keuntungan finansial, melainkan untuk mencari pasangan dan melampiaskan hasrat seksual. Mereka saling bertukar video asusila untuk menarik perhatian sesama.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024), Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi (Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008), dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016). Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp250 juta hingga Rp1 miliar.










Tinggalkan komentar