suaramedia.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menyatakan keseriusannya untuk meratakan bangunan-bangunan yang tidak sesuai peruntukan di seluruh lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Penegasan ini, yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026), secara khusus menyoroti kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Related Post
Mashudi menjelaskan bahwa instruksi tegas ini telah disebarkan ke seluruh jajaran Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Rutan (Karutan), dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). "Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar. Dan ini kami sudah kirim surat kepada seluruh daripada Kakanwil, Ka UPT yang ada di jajaran," ujar Mashudi, menggarisbawahi komitmennya terhadap penegakan aturan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI. Mashudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dalam menjalankan kesimpulan rapat dengan wakil rakyat tersebut. Ia bahkan mengancam akan menindak tegas pejabat yang tidak patuh. "Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya," tegasnya, menunjukkan keseriusan dalam menertibkan fasilitas pemasyarakatan.










Tinggalkan komentar