suaramedia.id – Geger! Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang telah beroperasi puluhan tahun, terungkap menggunakan bahan tak halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan class action. "Restoran ini tidak terbuka dan tidak transparan, membohongi umat Muslim Indonesia. Silakan masyarakat ajukan gugatan class action," tegas Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, mengutip suaramedia.id, Selasa (27/3).

Related Post
Pernyataan tersebut dilontarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha yang produknya mengandung bahan haram wajib mencantumkan keterangan "tidak halal". BPJPH telah menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk menyelidiki kasus ini. "Tim sedang bekerja, saya tunggu laporan mereka," tambah Chuzaemi.

Berdasarkan PP 42/2024, pemilik Ayam Goreng Widuran terancam sanksi peringatan tertulis karena ketidaktransparanannya selama bertahun-tahun. Jika tetap tak mencantumkan label non-halal, sanksi penarikan produk dari peredaran akan diterapkan.
Sebelumnya, Wali Kota Solo, Respati Ardi, telah menutup sementara restoran tersebut untuk melindungi konsumen. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengingatkan kasus ini berpotensi merusak citra Solo jika tak ditangani tegas secara administratif dan hukum. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.










Tinggalkan komentar