suaramedia.id – Suasana haru biru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) lalu, saat vonis bebas dijatuhkan kepada Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis lainnya. Momen paling menyentuh adalah ketika Magda Antista, ibunda Delpedro, tak kuasa menahan luapan emosi. Air matanya tumpah ruah, bukan karena duka, melainkan kebahagiaan yang tak terhingga atas kebebasan putranya.

Related Post
Magda, didampingi sang suami, telah setia mengikuti setiap detik jalannya persidangan pembacaan putusan tersebut. Dengan tatapan penuh harap dan kecemasan yang mendalam, mereka menyimak setiap kata yang diucapkan majelis hakim. Ketegangan memuncak saat hakim mulai membacakan amar putusan terkait perkara penghasutan yang dituduhkan kepada Delpedro dan kawan-kawan, yang berkaitan dengan kericuhan pada Demo Agustus 2025.

Ketika kalimat "menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan" menggema di ruang sidang, seketika itu pula tangis haru Magda pecah. Ia langsung memeluk erat kerabat yang mendampinginya, seolah melepaskan beban berat yang selama ini membelenggu hatinya. Kebahagiaan terpancar jelas dari raut wajahnya yang sebelumnya tegang.
"Terima kasih kepada hakim yang begitu menggunakan hati nurani dan mata batin melihat persoalan Pedro dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, pikiran, hati, jiwanya bahwa mereka tahu Pedro tidak bersalah," ujar Magda dengan suara bergetar di hadapan awak media usai persidangan. Pernyataan tersebut menggambarkan betapa besar keyakinannya akan ketidakbersalahan putranya, serta apresiasi mendalamnya terhadap keputusan majelis hakim. Vonis bebas ini menjadi penutup babak panjang perjuangan hukum yang penuh tantangan bagi Delpedro dan keluarganya.









Tinggalkan komentar