suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Kali ini, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017, Mochamad Teguh Pamudji (MTP), resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam pusaran skandal yang merugikan negara tersebut.

Related Post
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, penangkapan MTP dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah. MTP sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026, yang memicu tindakan penjemputan paksa ini. "MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik," jelas Anang dalam keterangan persnya pada Senin, 28 September 2026.

Peran MTP dalam kasus ini sangat krusial, yakni sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada periode 2013-2017. Anang juga membeberkan detail proses penangkapan yang tidak berjalan mulus. Tim penyidik sempat menghadapi hambatan saat berupaya memasuki kediaman tempat MTP berada. "Hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut," terang Anang. Setelah identitasnya dipastikan, pada pukul 01.28 WIB, MTP langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penahanan MTP ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi nikel yang terus diusut Kejagung. Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar tuntas praktik kejahatan korporasi dan pejabat yang merugikan kekayaan negara, khususnya di sektor pertambangan. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan pejabat tinggi ini.










Tinggalkan komentar