suaramedia.id – Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan, kini berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Pelaporan ini diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, yang menuding Lechumanan memberikan kesaksian bohong dalam sebuah akta autentik. Menanggapi pelaporan tersebut, Lechumanan menyatakan keinginannya untuk segera dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus ini, bahkan mendesak agar Roy Suryo diperiksa terlebih dahulu.

Related Post
"Roy Suryo melaporkan saya karena tuduhan memberikan keterangan palsu dalam sebuah akta autentik," jelas Lechumanan dalam sebuah wawancara di program INTERUPSI iNews, Kamis (9/7/2026). Ia tak gentar menghadapi laporan tersebut dan justru menantang pihak kepolisian. "Saya ingin menyampaikan pesan kepada Polda Metro Jaya, tolong segera periksa Bang Roy. Setelah itu, barulah panggil saya. Saya sangat ingin segera diperiksa," tegasnya, menunjukkan kesiapannya untuk kooperatif.

Di sisi lain, Lechumanan juga tengah menantikan putusan praperadilan terkait keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurutnya, putusan praperadilan tersebut akan menjadi bukti krusial dalam menghadapi laporan Roy Suryo terhadap dirinya. "Intinya, saya akan terus mengawal putusan praperadilan itu dan menjadikannya bukti di Polda Metro Jaya. Jika penetapan tersangka (Roy Suryo) sudah dinyatakan sah, mengapa saya masih dilaporkan lagi? Itu inti permasalahannya," pungkas Lechumanan, mempertanyakan dasar pelaporan Roy Suryo jika status tersangkanya telah sah.
Sebelumnya, pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, telah menjelaskan kronologi peristiwa yang melatarbelakangi pelaporan terhadap Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya. Kasus ini menambah daftar panjang perseteruan hukum antara kedua belah pihak.








Tinggalkan komentar