suaramedia.id – Aksi penyegelan lebih dari seribu ton udang oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di beberapa wilayah Jawa Timur baru-baru ini memicu sorotan tajam. Komisi IV DPR RI bahkan meminta KKP untuk memberikan penjelasan transparan terkait dasar hukum tindakan tersebut, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Related Post
Pihak KKP sendiri sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mendalami potensi indikasi ketidakpatuhan perpajakan yang mungkin ditemukan. Namun, pernyataan ini belum cukup meredakan kekhawatiran dari parlemen.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, mendesak Dirjen PSDKP untuk memaparkan secara gamblang dasar hukum serta prosedur pemeriksaan yang menjadi landasan utama di balik aksi penyegelan tersebut. Menurut Johan, meski pengawasan merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas KKP, pelaksanaannya haruslah transparan, terukur, dan selaras dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar maupun perekonomian daerah," tegas Johan pada Sabtu (26/9/2026), seperti dikutip dari suaramedia.id.
Ia khawatir, jika tidak, tindakan penegakan aturan justru dapat menciptakan masalah baru bagi pelaku usaha, pekerja, pemasok, masyarakat sekitar, bahkan perekonomian daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, Johan menuntut KKP untuk membuka secara transparan mengenai dugaan pelanggaran yang ditemukan, dasar hukum penyegelan, status terkini barang yang diamankan, serta tahapan dan batas waktu penyelesaian pemeriksaan yang sedang berlangsung.
"Kejelasan ini sangat penting agar tidak terjadi ketidakpastian hukum terhadap barang maupun kegiatan usaha yang sedang diperiksa," ujarnya.
Johan menekankan, jika memang terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus dijalankan dengan tegas. Namun, apabila barang atau kegiatan usaha tersebut ternyata memenuhi ketentuan, kepastian hukumnya juga harus segera diberikan tanpa penundaan.
Johan kembali menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan keberlangsungan industri pengolahan serta kepentingan ekonomi masyarakat luas. Ia berharap, upaya pengawasan terhadap komoditas udang ini dapat tetap melindungi pembudidaya lokal tanpa menimbulkan kendala baru bagi para pekerja, pelaku usaha, pemasok, maupun stabilitas ekonomi di daerah.










Tinggalkan komentar