Dokumen Pendidikan Gibran Tak Ditemukan di KBRI!

Dokumen Pendidikan Gibran Tak Ditemukan di KBRI!

suaramedia.id – Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta kembali menghadirkan fakta baru terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (2/10/2026), Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menyatakan tidak memiliki catatan dokumen pendidikan milik Gibran.

Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nuraini Hariyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh arsip yang tersimpan di kedutaan. Namun, hasilnya nihil; tidak ada satu pun dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran ditemukan dalam sistem pendataan mereka.

Dokumen Pendidikan Gibran Tak Ditemukan di KBRI!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI," ujar Nuraini di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat memberikan pertanyaan mendalam untuk memastikan cakupan pencarian dokumen tersebut. Saldi ingin memastikan apakah ketiadaan dokumen ini mencakup seluruh masa studi Gibran, baik saat ia mulai menempuh pendidikan maupun setelah ia menyelesaikan studinya di Singapura.

"Baik, ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi enggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan?" tanya Saldi Isra guna mempertegas fakta di persidangan.

Pernyataan ini menjadi poin krusial dalam persidangan, mengingat isu mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu fokus utama dalam gugatan PHPU Pilpres 2024. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih terus mendalami fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar