Dinilai Langgar Pergub No:7/2022, Warga Tangerang Gruduk Kantor Inspektorat Provinsi Banten

Serang | Banten, suaramedia.idTerkait persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, puluhan orang tua para calon siswa didik baru mendatangi kantor Dinas Inspektorat Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Senen (11/7/2022).

Abdul Rahman yang  mengatasnamakan perwakilan calon siswa mengatakan, kedatangan nya mewakili para orangtua calon siswa dari Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan karena dirinya menilai telah melanggar pergub Banten no 7/2022 dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis, antaranya penentuan yang diterima melalui jalur prestasi akademik tidak transparan dan tidak adil,  contoh ada calon siswa dengan nilai 87,76 tidak di terima di SMA 13 Kota Tangerang, Atasnama Alma Nur Tsabitah justru yang di terima malah nilai rata rata hanya 80,0 kata Abdul.

Lebih lanjut pada jalur Apirmasi diduga diskriminatif,  contoh calon siswa (anak yatim) pemegang kartu KIP dan Tangerang Cerdas Atasnama Habibi tidak di terima sementara yang diterima malah tidak jelas kriterianya.

Dan masih banyak lagi dugaan kecurangan dalam PPDB tahun ini oleh karena itu, kami mendesak agar ada transparansi pihak sekolah di seluruh Tangerang raya dalam pelaksanaan PPDB semua jalur yang ada ujarnya.

Dan dirinya juga mohon memberikan klarifikasi atas rumor yang beredar mengenai berkas titipan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam PPDB tahun 2022 seperti rumor di Tangerang Selatan bahwa SMA 2 kota Tangerang Selatan telah menerima sebanyak 80 siswa yang dititipkan oleh dinas Dindik Provinsi Banten Imbuhnya.

Jika Kadindik Provinsi Banten tidak membenahi persoalan PPDB, maka sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan demikian pengaduan nya agar dapat di tindak lanjuti oleh pihak inspektorat Provinsi Banten tandasnya.

Baca Juga..!  Tokoh Pendiri Provinsi Banten, Apresiasi dan Dukung Langkah Kapolri Bersih-Bersih Institusi

(Ae/Red)

Facebook Comments