Diduga Langgar Perbup Kabupaten Tangerang, Satpol PP Tutup Aktivitas Galian Tanah di Desa Blukbuk

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.idSatuanĀ  Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang turun langsung ke lokasi galian menindak lanjuti sekaligus menutup aktifitas pengupasan galian tanah yang berlokasi di kampungĀ  maja desa Blukbuk kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang Selasa (16/11/2021).

Dalam Eksekusi tersebut,  Kasi Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Anggotanya turun langsung ke lapangan bersama Kasi Pol PP kecamatan Kronjo, Kepala Desa Blukbuk, Perwakilan dari unsur kepolisian polsek Kronjo, unsur TNI dari koramil Kronjo dan segenap unsur muspida Telah menyaksikan jalannya eksekusi penutupan galian yang dinilainya ilegal itu.

Sesuai  dengan aturan perda Nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan  Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang.

Kusnandar Kasi Pol PP Kabupaten Tangerang mengatakan ” pada hari ini kami selaku penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2004 dan Perda nomor 13 tahun 2011, telah menghentikan aktifitas kegiatan galian yang ada di kampung maja desa Blukbuk Kecamatan Kronjo, sekaligus pemasangan plang larangan aktifitas galian ” ucap Kusnandar

“Dipasangnya plang ini bertujuan agar tidak ada lagi aktifitas apapun, karena proses sudah kita jalani kita cek dan ricek ke lokasi kita panggil pengusahanya terus para saksi dan masyarakat yang melapor ke kita ” jelasnya. Kemudian pak lurahnya menginginkan ke kita untuk segera ditutup aktifitas galian, lalu kita ambil tindakan tegas demi menjaga ketentraman dan ketertiban sesuai dengan aturan Perda Kabupaten Tangerang tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ” ucap Kusnandar.

” Saya minta dukungan kepada masyarakat, ini kita proses dulu sesuai delik aduan kita panggil siapa pemiliknya.

Baca Juga..!  Dalam Pelaporan dan Evaluasi REGSOSEK 2022 Pertemuan ke 2 Dihadiri Camat Pagedangan

Maka hari ini saya di dampingi dari unsur Muspida Satpol PP Kecamatan Kronjo, Kepala Desa Blukbuk, unsur TNI, polri  dan tokoh masyarakat dalam kegiatan aktifitas galian tanah yang ada di desa blukbuk, sesuai perda Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang ” Jelasnya.

Hal yang sama H. Sanusi kepala desa blukbuk mengatakan ” Kami atas nama Pemdes Blukbuk mengucapkan terimakasih dan bersyukur kepada Pemerintah Daerah Kab. Tangerang dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) atas penutupan galian tanah yang berlokasi di kampung Kramat Maja Desa blukbuk,  dan kami sangat bersyukur dengan ditutupnya aktifitas galian yang selama ini meresahkan warga ” jelas Sanusi.

” Karena adanya aktifitas galian tanah tersebut, bukan saja merusak lingkungan,  namun juga mengganggu disamping bising, juga mengganggu ketertiban umum ditambah akses jalan menjadi rusak akibat lalu lalang kendaraan Truck bermuatan tanah ” Tutupnya.

(Heri)

Facebook Comments