Diduga Curi Kubikasi Betonisasi dan Abaikan Undang Undang KIP, Wakil Ketua GWI Akan Layangkan Surat ke Inspektorat


 TANGERANG | BANTEN,  suaramedia.id – Kegiatan Rabat betonisasi di Kampung Paridan RT 015/005 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler diduga curi Kubikasi dalam kegiatan proyek Rabat betonisasi. Hal itu lantaran
dalam menggunakan hamparan batu split tidak merata, dan tidak dipadatkan terlebih dahulu. Selain itu pemasangan plastiknya tidak dipasang full hanya sisi sisi nya saja. Dan ironisnya dilokasi kegiatan itu, tidak terlihat papan proyek yang merupakan salah satu syarat yang wajib untuk di ketahui oleh publik.

Berdasarkan hasil pantauan para awak media dan juga LSM di lapangan, kegiatan Rabat Betonisasi tersebut, sangat tidak wajar karena hasil cek dan ricek di lapangan diduga mengurangi Kubikasi.

Proyek betonisasi tersebut, berindikasi sebagai trik pihak pelaksana untuk membohongi dan mengelabui masyarakat, dan semua itu diduga hanya demi untuk meraup keuntungan besar.

Dari segi lebarnya saja dinilai berfariatip, kemudian dari segi ketebalan Rabat beton saat diukur oleh para awak media sabtu ( 11/12/21 ) hanya mencapai 10 sampai 11 CM saja.

Menyikapi adanya proyek yang diduga bermasalah itu, H. Subarta selaku kepala Desa Sidoko saat ditemui para awak media online sabtu (11/12/21) mengatakan, “Kalau masalah Kegiatan Rabat Betonisasi tersebut, saya mah urusannya udah sama Yohanes dan ada kontrak sama Yohanes, ” kata H. Subarta.

” Saat Wartawan dari Media TangrangNews mengambil gambar kegiatan rabat beton, Kepala desa Sidoko juga Mengatakan ” Terserah mau naik berapa berita berapa Media Kek terserah,  ” ucap H. Subarta songong.

Dari perkataan seorang kepala desa, seharusnya bersinergi kepada awak media dan Lembaga, jangan malah justru membuat berseteru, seakan kepala desa Sidoko Alergi dengan adanya wartawan dan lembaga selaku sosial Control.

Baca Juga..!  Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler, Gelar Monev Administrasi Tahun 2022

Menanggapi hal tersebut, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) dan juga beberapa wartawan yang berada dilokasi kegiatan, merasa kecewa atas ucapan yang dilontarkan melalui mulut dari seorang Kepala Desa Sidoko ( H.Subrata )

Wakil Ketua DPD Banten dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Jamin mengatakan, “ Kecewa dan sangat disayangkan atas ucapan kepala desa Sidoko yang perkataannya saya nilai kurang etis ” kata jamin.

Berbicara masalah kegiatan rabat betonisasi di kampung paridan Rt 015/05 Desa Sidoko tersebut, saya men diduga tidak sesuai dengan spek, kenapa demikian,  tambahnya lagi, karena dari hasil pantauan kami di lapangan, ada indikasi di duga curi kubikasi dalam kegiatan rabat betonisasi tersebut” ucap Jamin.

Oleh karena itu, kami nilai sangat wajar, jika  proyek  Rabat Beton tersebut mendapat kritikan dari beberapa Lembaga dan media akibatnya kegiatan Rabat beton yang terindikasi syarat melanggar aturan,” jelasnya.

Padahal dalam amanat Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pembangunan yang dibiayai negara, harus menyertakan papan informasi proyek.

Kemudian, peraturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan proyek.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta CV apa yang mengerjakan semuanya harus jelas ” ungkap Jamin.

Kami selaku wakil Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) akan melayangkan surat kepada inspektorat atau instansi terkait mengenai kegiatan Rabat beton yang berada di kampung Paridan RT 015/05 Desa Sidoko tersebut ” pungkasnya

Baca Juga..!  Kondisi Bangunan Proyek DBM-SDA di Kecamatan Kronjo, Disoal Sejumlah Awak Media, LSM, dan Ketua LP-KPKN

( Her)

Facebook Comments