Didakwa Melanggar 378 jo 372 KUHP, “BS” Kini Meringkuk di Jeruji Besi Kejari Tangerang



TANGERANG | BANTEN,suaramedia.id-suaramedia.id-Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh suaramedia.id, beberapa pekan yang lalu, kini oknum Birma Sitegar (BS) yang diduga telah melakukan penipuan kepada pihak Pengembang PT. Rico Cipta Mandiri (RCM) Land Tangerang yang merupakan anak perusahaan dari PT. RCM Group yang telah dirugikan oleh oknum Birma Siregar ( BS ), terkait pembebasan lahan seluas -+ 6,8 hektare di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat, oleh Oknum BS. Akibat ulah perbuatannya, kini Oknum BS ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Kota serta sudah dilakukan penyerahan tahap dua. BS selaku tersangka yang diduga telah melakukan kasus penipuan dan penggelapan, langsung digelandang dan kini dititipkan di LP Pemuda Kota Tangerang Kamis (17/6).untuk proses hukum lebih lanjut katanya.

Direktur RCM Land, Suritno mengatakan “BS telah melakukan penipuan dan penggelapan pembebasan lahan seluas -+ 6,8 hektar yang berlokasi di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat” ungkap Suritno.

Padahal, kata Suritno, ” Oknum BS tidak mempunyai hak sama sekali atas lahan tersebut,” ujarnya.

Maka akibat perbuatannya Direktur PT RCM Land Suritno, mengusut kasus penipuan ini dan melaporkan oknum Birma Siregar terkait jual beli tanah ke Polres Metro Tangerang dengan Laporan Polisi No: L/B/595/VII/2020/PMJ/Restro.Tng Kota tanggal 16 Juli 2020. ( sebagai mana telah diberitakan sm.id sebelumnya).

Solihin SH.selaku Loyer PT.RCM Land berharap, “Permasalahan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian, untuk selanjutnya segera dilakukan proses hukum, dan segera dilimpahkan pada kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tangerang Kota agar oknum BS diproses sesuai hukum dalam persidangan di PN Tangerang, sehingga dapat kepastian hukum” tandanya.

” Solihin. SH, juga menambahkan bahwa, Birma Siregar sempat hadir pada saat panggilan yang ke dua saat itu, pada hari selasa tanggal (30/3/21) bersama salah satu rekannya Marpaung ” kata Solihin.

Kini kasus penipuan oknum BS yang telah merugikan pihak PT RCM Land di ungkap kembali di Kejaksaan Negeri Tangerang Kota pada hari Kamis 17 juni 2021.

Maka dalam berita acara pelaksanaan perintah penahanan pada hari kamis 17 juni 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersangka bernana Ir Birma Siregar Bin (Alm) H.Amaludin Siregar (60) , Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang nomor Print 0.6 11.3/ EOH/TNG 06/21.Tanggal 17 juni 2021 untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka yang disangka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

Terhitung mulai tanggal 17 juni 2021 di Rutan LP Pemuda Tangerang Kota selama 20 hari, penahanan lanjutan tersebut, dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Demikian bunyi Berita Acara Pidana ( BAP ) tersebut, dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan untuk memperkuatnya, tersangka membubuhkan tanda tangan.

Berita acara ini ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas.

Demikian sebagaimana bunyi berita acara pidana Kejaksaan Negeri Tangerang oleh Jaksa Penuntut Umum, Innez Channa,SH. kata Solihin.SH.

( Iwan).

Facebook Comments
Baca Juga..!  Berikan Rasa Aman dan Nyaman kepada Masyarakat, Kapolsek Benda Ngobras dan Makan Bareng Petugas Kebersihan