Di duga Pemda Kampar Kangkangin Instruksi presiden Nomor 4 tahun 2020, Dinkes Kampar Bungkam

Kampar, suaramedia.id – Hal tersebut diungkapkan Ali Halawa Anggota Investigasi DPP Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kepada awak Media, Pihaknya menilai bungkamnya Plt kepala dinas Kesehatan kampar Rahmat sangat mengangkangi aturan dan Instruksi presiden republik indonesia, Nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, relokasi anggara, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangkaperceptan penanganan Corana virus disease 2019 (Covid-19).

Namun lain hal ditubuh pemerintah daerah kabupaten kampar melalui dinas kesehata saat ingin dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran di dinas kesehatan kabupaten Kampar, ditengah pandemi Covid – 19, berkali-kali dihubungin dan didatangi tidak berada diruangannya, pesan melalui whatsAp nya tidak pernah memberikan Tanggapan,

Proses penggunaan dan transparan anggaran ditengah pandemi ini bertolak belaka dengan keinginan presiden, Sebelumnya presiden memerintahkan seluruh kepala daerah bupati/walikota diseluruh indonesia, agar dalam penggunaan anggaran daerah ditengah pandemi, dapat bersinergi dengan aparat didaerah,

Atas sikap pemerintah daerah kabupaten kampar melalui dinas kesehatan, kami dari TIM investigasi DPP badan Advokasi Indonesia, (BAI), meminta kepada kepala staf presiden republik indonesia melalui jajarannya, dapat menindak lanjuti penggunaan anggaran Covid – 19 Di dinas Kesehatan kabupaten kampar, kerjasama dengan Pihak LKPP Fan BPK perwakilan Propinsi riau.

(Red)

Facebook Comments
Baca Juga..!  2 Pelaku Modus Ganjal ATM Diamankan Polisi, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta