Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA, suaramedia.id – Menyikapi atas pemberitaan dari Media online Riau24.com Dan media online today.line yang hanya berbekal cuitan KM di akun Twitter “captain Green” dugaan penipuan yang dilakukan Ubaidillah hal itu jelas bertentangan kode etik jurnalistik.

Pasal 3 di sebutkan Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah Akibat pemberitaan media online Riau24.Com dan media online today line tersebut sungguh sangat merugikan Ubaidillah baik secara moril maupun materi.

Dan cuitan seseorang berinisial KM di akun Twitter “@Captain Green” dalam cuitan nya Sdr KM menyatakan Ubaidillah nyaris menipu seorang kontraktor dan memasang foto, Menuliskan nama lengkap serta nama perusahaan dan kartu nama milik Ubaidillah hal itu patut di duga telah melanggar UU ITE.

Persoalan berawal dari perjanjian kontrak kerja Antara pihak pertama PT Istana Putra Jurangmangu dan PT DDM dalam projects pembangunan klinik istana medika center Indonesia yang dalam pelaksanaan pembangunan nya di kerjakan oleh pihak kedua namun dalam pelaksanaan nya pihak kedua keberatan dengan isi surat perjanjian kontrak kerja yang sudah di sepakati dan di tandatangani sehingga terjadi pembatalan perjanjian kontrak kerja hal itu mungkin membuat KM kecewa.

Sehingga melalui akun Twitter-nya Sdr KM mengeluarkan unek-unek namun cuitan nya di Twitter sangat merugikan Sdr Ubaidilah sehingga Sdr Ubaidillah kehilangan kepercayaan dari rekan bisnis nya Dan juga merasa di cemarkan nama baik nya, saat mengadakan Press release Sehubungan pemberitaan medis online Riau24.Com dan media online today.line serta cuitan KM dalam press release di kantor nya yang terletak di Bitung Jaya Cikupa.

Baca Juga..!  SMSI Daerah Rame-Rame Tolak "Berkah Presiden Jokowi" KPCPEN Kominfo

Ubaidillah dan kuasa hukum nya dari Perhimpunan bantuan hukum lembaga investigasi negara (PBH-LIN) menyatakan telah melaporkan KM ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3094/VI/2012/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik pasal 27 ayat (3)Jo pasal 45 ayat (3) UU ITE (informasi transaksi elektronik).

Saat inii LP tersebut di limpahkan ke polres Depok karena TKP nya di wilayah hukum Polres Depok, atas pemberian media online Riau24.Com dan media online today line.

Yang yang membuat berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu, maka team pengacara saya akan ajukan hak jawab ke media online Riau24.com dan media online tersebut karena akibat pemberitaan sepihak dan cuitan KM di Twitter.

Membuat saya kehilangan beberapa kontrak kerjasama Yg nilai nya kurang lebih Rp 40 milyar hal ini sangat merugikan saya dan saya juga kehilangan kepercayaan dari rekan bisnis saya ujar Ubaidillah.

Saya sangat di rugikan baik secara moril dan materiil saat ini semua permasalahan sudah di tangani kuasa hukum karena saya telah memberikan kuasa kepada Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga investigasi negara( PBH-LIN).

Dalam kesempatan yang sama Direktur PBH LIN Umar Hasan SH dan Ibrahim kodung Boli S,H menyatakan bahwa proses hukum sudah berjalan dan KM sudah di panggil penyidik sebanyak 2 kali namun menurut informasi dari penyidik KM belum Hadir di polres Depok kami team kuasa hukum menunggu upaya pihak kepolisian Polres Depok memanggil untuk ke tiga kali nya dan kami berharap KM memenuhi panggilan ketiga itu karena Dalam KUHP pasal 224 ayat (1) jelas ada ancaman pidananya bagi saksi yang mangkir dan kami team Kuasa Hukum akan berkerja maksimal membela Klien kami Dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

Baca Juga..!  Bamsoet Minta Pengusaha Bayar THR Sesuai Ketentuan

(Red)

Facebook Comments