Di Duga Ikut Berafiliasi Dengan Mafia Tanah, Oknum Pejabat BPN Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan

Tangerang | Banten, suaramedia.idJeritan tangis pemilik sebidang tanah yang terletak di Desa Rawa Rengas Kabupaten Tangerang Banten, butuh perhatian serius dari kementrian ATR dan penegak hukum. Pasalnya, ahli waris dari pemilik tanah (Waris Marin Bin Komboy) lewat kuasa hukum nya Law Indiarto, SH&Partners dan Jacsany mengatakan, ada sekelompok mafia tanah yang di duga ikut terlibat atau bekerjasama dengan oknum pejabat BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Tangerang Banten.

Mafia tanah dan oknum pejabat BPN tersebut berinisial (M) dengan berani memproses klaim dari penggugat tanpa membeberkan alas hak yang benar ujarnya.

Di duga’ ikut membenarkan terbit nya SHM No.5 Tahun 1969  atas nama YTK. (Ini
tial-red). Pihak Ahli waris, (Marin Bin Komboy) lewat kuasa hukum nya juga sudah melakukan upaya surat menyurat untuk mempertanyakan klaim yang di layangkan oleh penggugat, ke BPN kabupaten Tangerang, bahkan surat sudah dikirim sebanyak tiga kali untuk meminta klarifikasi.

“Kalau memang pihak penggugat mempunyai alas hak yang benar, harusnya pihak BPN menggelar dan menunjukkan Akte Jual Beli ( AJB ) yang mengklaim.

Undang lurah, Ahli waris dan pengklaim,biar jelas masalah nya. Atau setidaknya, surat kami dibalas dengan melampirkan alas hak yang penggugat yaitu SHM Nomor 05 tahun 1969″ ujar Jacsany kepada suaramedia.id kamis (7/10/21).

Selain di wilayah kabupaten Tangerang, persoalan yang sama juga di temukan, yaitu klaim dari pihak penggugat yang tidak jelas asal usul Alas Hak nya, yang Objek tanah nya berada di Kunciran kota Tangerang. Di duga Oknum pejabat BPN yang sama, berinisial M ini, ikut terlibat, bersama dua rekan nya, berinisial MLK, dan WY.

Sebab ujarnya lagi, gugatan yang tidak sinkron dengan objek tanah ahli waris yang tidak sama tapi di benarkan klaim nya, bahkan hingga ahli waris meninggal dunia, tidak bisa menerima Hak nya, yaitu pembayaran tanah nya yang di gunakan oleh pemerintah untuk pembangunan tol JORR.

Baca Juga..!  Catut Nama Kejari Tigaraksa, LSM Geram : Usut Tuntas

Jacsany memaparkan,” persoalan tanah yang terjadi di wilayah kabupaten Tangerang dan wilayah Kunciran kota Tangerang, hampir sama modus nya, yakni’ mengklaim bidang yang sama tapi Alas Hak berbeda jelasnya.

“kami sudah laporkan pidana nya ke penegak Hukum. Jadi, kami berharap agar pejabat Yang Terhormat, jadilah pejabat Yang amanah tandasnya.

Kami Mohon Hati Nurani nya di pakai. Kalau Anda Paham Hukum, jangan Anda gagal Hukum, janganlah ikut berkomplot dengan Mafia, kasihan masyarakat,” t
jelas Jacsany kamis (06\10\2021). Menyikapi hal tsb, beberapa awak media rabu (5/10/21) mencoba
konfirmasi langsung ke Kantor BPN kabupaten Tangerang, tentang keberadaan Oknum yang di duga ikut terlibat dengan komplotan mafia tanah tersebut, pihak BPN belum bisa memberikan penjelasan.

Hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan yang di dapat dari pihak BPN atas tudingan keterlibatan oknum tersebut dalam sindikat mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat.

Kuasa hukum Ahli Waris MARIN KONBOY,
INDARTI SH & Rekan menduga ada kolaborasi mafia Tanah” Oknum” BPN dan “Oknum” PN Kota Tangerang terkait persoalan di Kabupaten Tangerang ujarnya.

Lebih jauh Indarti, Sh & Jacksany mengatakan,
dalam proses memperjuangkan
Uang Ganti Rugi Runway 3 Bandar Udara internasional Soekarno – Hatta hak Milik Ahli Waris Marin Konboy
Yang terkesan Sangat dipersulit oleh sekolompok Mafia dan “Oknum Oknum.”

Semua Proses Pencairan Uang ganti Rugi Hak milik Marin konboy di buat ‘Ruwet’ oleh “oknum oknum” tersebut.

Menurut Jacsany, Kerjasama antara Mafia Tanah Oknum BPN dan oknum PN, nyata terbukti jelas fakta fakta nya, di bidang 1083 H adalah satu bidang Lahan tanah yang Letak nya sama.

Di bidang 1083 H tersebut
Pengadilan Tangerang
Mengeluarkan salinan putusan AKTE PERDAMAIAN 322, AKTE PERDAMAIAN.  85 dan Perkara gugatan Pdt: 106. Dalam proses memperjuangkan Hak Milik 
Leter C. 191. Persil 58 Blok lll, Ahli waris Marin ( Alm ) Konboy terkesan sengaja di persulit atau di buat ruwet, dengan sengaja di buat tumpang tindih proses nya oleh kelompok Mafia dan oknum,” jelas Jacsany.

Baca Juga..!  Yayasan Matahati Adiksi Pamulang, Rumah Rehab Yang Tepat Bagi Korban Narkotika

“Terbukti dengan adanya 3. Surat salinan putusan,atas Kekejian tindakan Kejahatan Mafia Tanah dan
oknum BPN serta oknum PN, Ahli Waris Marin konboy
Beserta INDARTI SH & Jacksany dan semua masyarakat. Kita memohon
kepada Bapak Presiden Republik Indonesia IR H JOKO WIDODO, agar bisa memberantas mafia tanah ini. Ia juga meminta kepada PERS, untuk memantau kinerja oknum oknum tsb, lantaran telah ” Kolaborasi atau kerjasama antara Mafia Tanah dan oknum oknum yang sangat meresahkan masyarakat.

” Dan memang harus di berantas sampai
tuntas agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kebiadaban tindakan kejahatannya,” tutup Jacsany.

(One/red)

Facebook Comments