Delapan Camat di Kabupaten Tangerang, Dilantik Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)

Tangerang | Banten, suaramedia.id Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melaksanakan pelantikan 8 (delapan) orang camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang Banten Rabu, (18/05/2022).

Adapun Camat yang dilantik sebagai PPATS di wilayah kerja kecamatan masing – masing Encep Sahayat, S.Pd., M.Pd., Kp. (Cisoka), Saedaman, SH., M.Si. (Solear), Karsan,S.Sos., M.M. (Pasarkemis), Chaidir, S.Sos., M.Si., Drs.H.Heru Ultari (Panongan), Dadang S.,S.sos., M.M., M.Si. (Kosambi), H.Ahmad Hapid, S.Sos., M.Si. (Sukadiri) dan H.Mohamad Supriyatna, S.sos, M.M. (Sepatan).

Dalam arahannya Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Nugraha mengatakan, pelantikan PPATS wilayah Kabupaten Tangerang ini sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Provinsi Banten Nomor 74/36-HP.03.04/IV/2022.

Camat Cisoka, Encep Sahayat, S.Pd., M.Pd., Kp. yang dilantik sebagai PPATS untuk wilayah kerja Kecamatan Cisoka mengatakan, bahwa dirinya insya Allah akan melaksanakan amanah dengan bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mohon do’anya dari semuanya kepada saya untuk dapat melaksanakan amanah ini”, pungkas Encep.

(Heri)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Wartawan Kupas Merdeka Alami Pemukulan dan Pembacokan Usai Jalani Tugas Liputan, Aparat Kepolisian Diminta Segera Bertindak