Datangi Polres Lamandau, Masyarakat Kinipan Minta Polisi Terbitkan SP3

Kalimantan Tengah, suaramedia.id – Puluhan masyarakat adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah mendatangi Polres Lamandau pada Minggu (16/1/2022). Mereka mendesak aparat kepolisian membebaskan Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki.

Wilem Hengki ditetapkan tersangka sejak 11 Agustus 2021, lalu ditahan pada Jumat (14/1/2022) karena kasus dugaan korupsi jalan desa yang melanggar Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Atas penahanan itu pun, masyarakat ingin pemimpin desa mereka kembali ke desanya.

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing mengungkapkan, penahanan Kades Kinipan atas dugaan korupsi merupakan hal yang keliru. Pasalnya, jalan desa yang menjadi objek kasus tersebut masih dinikmati oleh masyarakat sampai saat ini.

Jalan tersebut selesai dikerjakan tahun 2017 saat Kepala Desa Wilem Hengki bahkan belum menjabat sebagai kepala desa. Ia hanya membayar hutang proyek jalan usaha tani tersebut saat menjabat kepala desa pada tahun 2019.

 “Kades kami tidak bersalah, penahanannya merupakan bentuk kriminalisasi,” kata Buhing.

Masyarakat Kinipan sangat yakin dan percaya kepala desanya tidak memiliki niat untuk memperkaya dirinya sendiri.

Buhing mengungkapkan, Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki sampai saat ini merupakan salah satu tokoh Masyarakat Kinipan yang selalu berjuang mempertahankan wilayah adat Kinipan dari ekspansi perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML).

Oleh karena itu, masyarakat Kinipan mendesak polisi untuk segera membebaskan Kepala Desa Wilem Hengki dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Aryo Nugroho dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, yang juga tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, menyatakan kecewa akan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau. “Sebagai Pengacara yang mendampingi beliau, saya kecewa akan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau,” kata Aryo.

Baca Juga..!  Awal Tahun, Ketua PP PAC Kec. Periuk Gelar Rapat Konsolidasi Persiapan Program Kegiatan 2023

Aryo bahkan mengaku telah meminta agar penahanan Wilem ditangguhkan oleh Polres Lamandau. Namun, pihak Polres justru menyatakan ditahannya Kades Kinipan di Polres Lamandau adalah untuk mempermudah proses penyerahan Wilem ke Kejaksaan pada hari Senin (17/1/2022) nanti.

“Pihak Polres mengatakan bahwa penahanan Kades Kinipan ini adalah usaha paksa (penahanan) dan menunggu pelimpahan ke Kejaksaan. Selain itu, menurut mereka penahanan Kades tidak bisa ditunda karena adanya perintah dari atasan. Padahal Kades tidak pernah mangkir dari proses hukum, mestinya tidak perlu sampai ditahan,” kata Aryo.

Sementara itu, S. Mahendra, selaku Direktur Save Our Borneo, yang juga tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, menyatakan bahwa koalisi mendukung sepenuhnya sikap dan tuntutan masyarakat Kinipan.

“Kasus ini menambah daftar panjang kriminalisasi masyarakat adat dan menghambat proses pengakuan masyarakat hukum adat Laman Kinipan yang sudah sejak lama diperjuangkan,” ungkap S. Mahendra

(Red)

Contact person:

Aryo Nugroho (LBH Palangka Raya)

Hp. 0852 5296 0916

Facebook Comments