Danramil Sentani Dukung Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Jayapura

SENTANI, SUARA MEDIA.CO.ID – Guna terciptanya situasi aman dan kondusif Danramil 1701-01/Sentani Mayor Inf Suprapto ikut serta  Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Jayapura, bertempat di Cafe Efata Doyo Lama Jl.Sentani-Genyem, Distrik Waibu Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Selasa (28/11/2023).

Kegiatan rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura bapak Abdul H. Toffir, S.Sos., M.AP dan  dihadiri oleh Danramil 1701-01/Sentani, Mayor Inf Suprapto, Kabag Ops Polres Jayapura, Kompol Septen P. Sianturi, SH., MH, Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Provinsi Papua, Ibu Hellene Waromi., S.STP, M.Si dan 35 orang peserta.

Dalam penyampaian Kakesbangpol Kab Jayapura bapak Abdul H. Toffir, S.Sos., M.AP., mengatakan ada permasalahan yang kita hadapi dan belum mampu mengakomodir, bukan cuma konflik sosial saja akan tetapi banyak hal lain yang belum mampu diselesaikan.

“Karena itu Satpol PP adalah ujung tombak di Pemda Kab Jayapura dan ada juga TNI-Polri yang membantu dalam menjaga keamanan di Kabupaten Jayapura. Konflik yang terjadi di Kab Jayapura sering terjadi yang disebabkan oleh budaya buruk masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Kabag Ops Polres Jayapura Kompol Septen P. Sianturi SH., MH., menjelaskan tugas Polri adalah mengayomi dan menjaga Kamtibmas sesuai dengan UU No 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan yang paling penting adalah menjaga menangkal dan melindungi serta mengayomi masyarakat dan juga penegakan hukum.

“Kamtibmas yang aman karena adanya peran dari masyarakat. Terkait masalah keamanan fungsi utama kepolisian adalah preemtif (deteksi), Preventif (Pencegahan) represif (Penegakkan Hukum). Sedangkan pembentukan siskamling untuk mencegah adanya upaya dari masyarakat untuk melakukan pelanggaran Kamtibmas. Semua itu adalah tugas kita bersama,” jelasnya.

Baca Juga..!  Dalam Coffe Morning, Camat Gunung Kaler Sumartono "Orang Supel dan Responsif" Terhadap Masyarakat

Tanggal 28 November 2023 s/d 10 Januari 2024 sudah memasuki tahapan kampanye, kita sebagai penegak dan penyelenggara keamanan diharapkan dapat menjaga dan mengawal semua tahapan Pemilu 2024 agar aman dan damai, imbuhnya.

Lebih lanjut Danramil 1701-01/Sentani Mayor Inf Suprapto menyampaikan bahwa peran TNI dalam pemilu adalah Netral dan membantu Polri dalam pengamanan Pemilu. Netralitas TNI/Polri tidak boleh memilih dan tidak memihak salah satu paslon maupun Partai tertentu, serta tidak memberikan fasilitas tempat dan kendaraan ataupun kegiatan sosial.

“TNI tidak boleh mengarahkan masyarakat ke salah satu Paslon ataupun Capres, serta tidak boleh memberikan tanggapan jelek ke salah satu Paslon atau Capres. Apabila melanggar akan mendapatkan sangsi sesuai hukum UU No 34 tentang TNI yaitu tidak berpolitik praktis,” tegasnya.

Kerawanan ataupun konflik pada saat kampanye ataupun masa tenang itu yang perlu kita antisipasi bersama TNI-Polri dan juga Satpol PP. Ada juga Satgas Intel yang menitip beratkan dalam tugas penyelidikan dan penggalangan untuk mengantisipasi hal-hal yang menonjol di Wilayah, Cegah Dini dan Deteksi Dini.

Diharapkan kita semua untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menjaga ketertiban masyarakat, agar tidak terjadi gangguan sitkamtibmas menjelang Pemilu maupun sesudah pemilu 2024, serta peran Netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024, tutup Danramil. (Humas/Red).

Facebook Comments