suaramedia.id – Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang meresahkan masyarakat. Jaringan kejahatan ini beroperasi dari Jakarta hingga Jambi, dengan puluhan motor hasil curian berhasil diamankan.

Related Post
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 6 Agustus 2025 terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Jakarta Utara. Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H Hutajulu menjelaskan bahwa tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

"Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur," ujar James, Rabu (8/10). Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima sepeda motor, salah satunya akan dikirim ke Muaro Bungo, Jambi.
Selain barang bukti, polisi juga menangkap lima tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat ini. Mereka adalah RS (penadah), R dan Z (pengirim motor ke ekspedisi), serta S dan L (petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi).
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa sindikat ini telah beraksi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Jambi dan berhasil menemukan barang bukti tambahan. "Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita," kata James.
Kasat Reskrim Polres Jakut, Kompol Onkoseno G Sukahar, menambahkan bahwa dua petugas ekspedisi terlibat dalam pemalsuan STNK dan pelat nomor untuk memuluskan pengiriman motor curian. "(Pegawai) ekspedisi itu dia itu punya tugas untuk ngirim motor ke pulau lain. Nah untuk memuluskan aksinya itu, kan kalau ngirim harus ada STNK-nya. dia mendapatkan STNK palsu, terus datanya juga palsu," jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian, N dan J, yang telah ditetapkan sebagai DPO. Para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tinggalkan komentar