BPNT PKH KPM 2023 Penyelewengan Digiring ke Sembako Tidak Sesuai Kriteria Di Desa Sasak Panjang

Bogor | Jabar, suaramedia.idSejumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan Program Keluarga Harapan (PKH) mempertanyakan penyaluran Bantuan dari pemerintah pusat tersebut, pasalnya sesuai dengan peraturan Menteri Sosial yang baru diedarkan tahun 2023 seharusnya yang diterima oleh KPM adalah uang tunai, namun faktanya yang diterima adalah komoditi, yakni beras 2 (dua) kantong masing 10 Kg, 2 ekor ayam, 2 kantong kacang tanah masing-masing 1/4 Kg, serta telor ayam 8 butir.

Bahkan, Menteri Sosial Tri Rismaharini, beberapa kali menegaskan,  jika kebijakan penyaluran BPNT tidak lagi menggunakan e-warung telah disepakati bersama.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sosial Nomor: S- 171 /MS/BS.00.01/2/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Pendistribusian BNPT yang sebelumnya dalam bentuk sembako, namun sesuai rekomendasi Komisi VIII DPR-RI dalam rapat kerja bersama Menteri Sosial pada tanggal 8 Februari 2023 terkait evaluasi e-warung karena menjadi “Bancakan” oknum oknum yang memanfaatkan dana bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berdasarkan hal tersebut diatas, Kementerian Sosial akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial Program Sembako tahun anggaran 2023 tidak melalui e-warung, dan KPM akan menerima bantuan sosial Program Sembako dengan melakukan penarikan uang tunai dari Rekening KPM. Namun nampaknya Surat Edaran Menteri Sosial tersebut masih dikangkangi atau tidak dipatuhi oleh oknum, sehingga masih menjadi “Bancakan” para oknum, pasalnya di desa Sasak Panjang masih saja Program Sembako yang didistribusikan kepada KPM masih ditemui ada beberapa KPM yang dibagikan dalam bentuk sembako, sembako yang diterima oleh KPM tidak sesuai dengan nilai uang yang seharusnya mereka dapatkan atau yang menjadi hak para KPM.

Sayang, hingga kini saat awak media menanyakan hal tsb, Senin (27/03/23) Kades Sasak Panjang Andy Umi Yulaikah, M.Pd, belum dapat memberikan klarifikasi atas dugaan KPM kecurangan dan penggiringan dalam pendistribusian BPNT dan PKH di wilayah nya ini.

Baca Juga..!  Polri Peduli, Polsek Neglasari Bagi-bagi Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Untuk BPNT dan PKH di desa Sasak Panjang Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, diketahui kembali KPM didistribusikan pada Maret 2023 oleh Kemensos RI melalui bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan pihak pemerintah di daerah masing-masing.  

Beberapa sumber atau penerima manfaat yang tidak mau disebutkan namanya kepada Tim Investigasi awak Media mengatakan, nilai barang yang kami terima kalau dihitung dengan uang yang semestinya kami terima 400 ribu, tidak senilai itu, tegasnya. Dikatakan sumber, saya awalnya dikasih sembako, tapi kemudian saya ditelepon sama ketua RT. Saya suruh kembalikan sembako yang sudah saya terima sebanyak 8 (delapan) paket, karna saya seharusnya kalau dapatnya uang tunai sesuai dengan aturan, itu sebanyak 1.600.000, namun oleh RT. Saya disuruh kembalikan sebanyak 5 paket saja dan diganti dengan uang sebesar 1 juta Rupiah, ungkap sumber.

Jumido, Kepala Seksi Kesejahteraan kecamatan Tajurhalang kabupaten Bogor ketika ditemui di ruangannya oleh Tim Investigasi beberapa waktu lalu, dengan tegas dia mengatakan bahwa Program Sembako tahun 2023 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sosial, tidak boleh lagi dibagikan dalam bentuk Sembako atau barang, ujarnya, lebih lanjut Jumido menegaskan, “harus dalam bentuk uang tunai”. demikian dikatakan Jumido. Sementara itu Radi kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Sasak Panjang ketika hendak dikonfirmasi pada hari Kamis, 23 Maret nampaknya memilih menghindari wartawan.

Tim Media sudah konfirmasi ke RW 06 di rumah nya pada hari kamis 23 maret 2023 bahwa sampai pada saat pembagian BPNT PKH KPM sembako tersebut pihak RW belum menerima pemberitahuan atau edaran terkait tata cara penyaluran dari Kesra Desa Sasakpanjang. Disampaikan juga bahwa pihak RW tidak menginstruksikan apapun terkait permintaan sejumlah uang senilai Rp. 2.000,- atau senilai berapapun katanya.

Baca Juga..!  Aktor Utama Kegaduhan Hari Ini Adalah Pemerintah Itu Sendiri

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email :  [email protected]/ Cp :  082122985156. Terima kasih.

(Yan)

Facebook Comments