suaramedia.id – Konflik agraria yang menahun seringkali menyisakan luka mendalam bagi masyarakat adat, seperti yang dialami komunitas Lamtoras. Selama puluhan tahun, mereka terjebak dalam tumpang tindih lahan antara tanah adat dengan konsesi milik PT Toba Pulp Lestari (TPL). Meski izin usaha TPL dicabut akibat dugaan pemicu bencana hidrometeorologi di Sumatera pada akhir 2025, masyarakat kini tengah berjuang mengambil alih kembali tanah leluhur mereka di tengah ketidakpastian mekanisme pemulihan ekologi.

Related Post
Fenomena yang menimpa masyarakat adat Lamtoras ini menjadi potret nyata betapa rentannya kelompok masyarakat yang sering terabaikan dalam proses penegakan hukum. Selama ini, penanganan pelanggaran oleh pelaku usaha cenderung hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif atau hukum semata. Dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan seringkali luput dari perhatian, karena penyelesaian perkara jarang menyentuh aspek pengakuan kesalahan maupun pemulihan yang menyeluruh.

Menanggapi persoalan krusial ini, Pemerintah Indonesia bergerak cepat dengan mengadopsi UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) sebagai landasan kebijakan Bisnis dan HAM (BHAM). Langkah konkret ini telah melahirkan Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) serta peluncuran aplikasi PRISMA sebagai instrumen awal menuju Human Rights Due Diligence (HRDD).
Saat ini, melalui Kementerian HAM, pemerintah tengah memperkuat kerangka hukum tersebut dengan menyusun Rancangan Perpres tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM (RPerpres BHAM). Regulasi ini dirancang untuk menciptakan mekanisme HRDD yang lebih progresif, guna memastikan setiap pelaku usaha memiliki komitmen kuat dalam mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, hingga bertanggung jawab atas dampak negatif operasional mereka terhadap hak asasi manusia.
Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam perkembangan kebijakan ini adalah penguatan pilar ketiga UNGPs, yaitu akses terhadap pemulihan (remedy). Pilar ini seringkali menjadi elemen yang terlupakan dalam praktik bisnis global.
Penting untuk dipahami bahwa pemulihan bukan sekadar urusan pemberian kompensasi atau ganti rugi materiil kepada korban. Lebih jauh dari itu, pemulihan mencakup pengakuan resmi atas terjadinya pelanggaran serta adanya jaminan nyata agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan. Pemahaman komprehensif mengenai efektivitas pilar pemulihan ini menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang berkeadilan di Indonesia.










Tinggalkan komentar