suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, lembaga antirasuah ini telah melakukan pengecekan mendalam terhadap 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari ratusan laporan tersebut, hasil pemeriksaan KPK menemukan indikasi kuat adanya korupsi pada 60 LHKPN.

Related Post
Informasi mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (22/12). Johanis merinci bahwa 60 LHKPN yang terindikasi korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Selain indikasi korupsi, KPK juga menemukan adanya temuan gratifikasi pada sejumlah LHKPN. "Sebanyak 11 laporan yang terindikasi gratifikasi telah diserahkan ke Direktorat Gratifikasi untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Johanis. Tak hanya itu, 28 laporan lainnya diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau Direktorat Analisis dan Pemeriksaan (DNA) untuk pendalaman.
Pengecekan LHKPN yang dilakukan KPK bersumber dari berbagai jalur. Dari total 242 LHKPN yang diperiksa, 141 berasal dari inisiatif KPK sendiri, 56 dari hasil penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari laporan pengaduan masyarakat, 10 dari temuan gratifikasi, 1 dari internal KPK, dan 7 sisanya berasal dari sumber eksternal.
Meskipun ada temuan korupsi yang signifikan, Johanis juga menyoroti tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang cukup tinggi di kalangan penyelenggara negara. Hingga 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan mencapai angka 94,89 persen, dengan 408.646 dari 415.007 wajib lapor telah menunaikan kewajibannya. "Angka ini menjadi penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan asal-usul harta kekayaan mereka," tegas Johanis, menekankan pentingnya transparansi sebagai benteng awal pencegahan korupsi.
Lebih lanjut, pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa ini memaparkan pengelolaan laporan gratifikasi. Hingga 4 Desember 2025, KPK telah mengelola 4.580 laporan gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 1.270 laporan ditetapkan sebagai milik negara dengan total nilai lebih dari Rp3,6 miliar. Sementara itu, sekitar 381 laporan lainnya ditetapkan sebagai sebagian milik negara dengan nilai mencapai Rp982 juta. Data ini menegaskan komitmen KPK dalam mengawasi harta kekayaan pejabat negara dan menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.










Tinggalkan komentar