Bikin Melongo! 5 Perusahaan Ini Kena Denda Triliunan

Bikin Melongo! 5 Perusahaan Ini Kena Denda Triliunan

suaramedia.id – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi momok menakutkan bagi ekosistem di Indonesia. Dampaknya tidak main-main, mulai dari kerusakan habitat, polusi kabut asap yang mengancam kesehatan, hingga kerugian ekonomi yang masif. Menanggapi hal ini, pemerintah melalui jalur hukum telah menjatuhkan sanksi berat kepada sejumlah korporasi yang terbukti lalai atau sengaja merusak lingkungan.

Berdasarkan catatan hukum, nilai ganti rugi yang harus dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan nakal ini tidak tanggung-tanggung, mencapai angka miliaran hingga triliunan rupiah. Berikut adalah daftar perusahaan yang tercatat menghadapi hukuman finansial besar akibat kerusakan lingkungan di tanah air:

Bikin Melongo! 5 Perusahaan Ini Kena Denda Triliunan
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

1. PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL): Denda Fantastis Rp16,2 Triliun

Nama PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) mencatatkan sejarah dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Perusahaan ini menjadi salah satu pihak yang dijatuhi kewajiban pembayaran ganti rugi lingkungan terbesar.

Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 460 K/Pdt/2016, pemerintah memenangkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus perusakan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Akibat tindakan penebangan hutan yang melanggar hukum, PT MPL diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp16,2 triliun.

Perlu dicatat bahwa angka fantastis ini mencakup kerusakan hutan baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Meski putusan ini telah bersifat tetap (inkracht), proses penagihan aset perusahaan dilaporkan menemui jalan buntu. Menurut laporan suaramedia.id, nilai aset yang dimiliki perusahaan saat ini dianggap tidak sebanding dengan jumlah denda yang harus dibayarkan, ditambah adanya kendala terkait status kepailitan perusahaan.

(Catatan: Artikel ini akan dilanjutkan dengan poin 2 hingga 5 sesuai dengan data tambahan yang tersedia dalam sumber berita lengkap)

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar