suaramedia.id – Kabar gembira bagi calon jemaah haji! Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per orang. Keputusan ini disambut baik karena menunjukkan adanya penurunan biaya yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Related Post
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa penurunan biaya haji ini adalah wujud komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jemaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan ibadah haji. Hal ini disampaikannya usai rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI, Rabu (29/10).

Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya keseluruhan haji tahun 2026 mencapai Rp87.409.356 per orang. Selisih dari Bipih akan ditutupi dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp33.215.559 atau 38 persen dari total BPIH.
Penurunan biaya ini, menurut Marwan, merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji. Pemerintah sebelumnya mengusulkan Bipih sebesar Rp54,92 juta, namun berhasil ditekan lebih rendah melalui berbagai upaya efisiensi.
Dengan komposisi pembiayaan yang seimbang antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan pengalaman yang berkesan bagi seluruh jemaah.










Tinggalkan komentar