Berkedok Toko Kosmetik, MI Pengedar Tramadol dan Eximer Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota

Kota Tangerang, suaramedia.idBerkedok Toko Kosmetik, MI ditangkap  Tim opsnal Satresbarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat menjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer,  Jum’at (25/11/2022).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Akbp. Farlin Lumban Toruan saat dikomfirmasi awak media pada hari ini diruang kerjanya. Kasat Narkoba Akbp Farlin Lumban Toruan mengatakan, memang benar bahwa petugas kami dari unit narkoba  melakukan penggerebekan terhadap terdugq pelaku pengedar obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol, Eximer tanpq ijin surat edar dari Dinas kesehatan Kota Tangerang.

Adanya peredaran Narkotika jenis obat-obat keras daftar G berkat laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya peredaran tramadol dan eximer yang merusak dengan meracuni otak anak-anak pemuda generasi bangsa jelasnya.

Dalam mengedarkan obat-obatan berkedok Toko Kosmetik yang berlokasi Jalan Raya Pakuhaji tepatnya depan sekolah SMAN 12 Pondok Jaya Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggerebekan dilokasi, petugas berhasil menangkap saudara MI berikut barang-bukti berupq 370 butir tramadol dan 756 butir obat jenis Eximer lalu petugas pun langsung menyegel lokasi toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang tanpa surat ijin dari Dinkes Kota Tangerang. Guna mempertanggungjawabkn perbuatannya, tersangka MI berikut Barang-bukti obat-obatam jenis Tramadol dan Eximer dibawa ke Satnarkoba polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas pungkasnya.

(AE/Red)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2022, Polrestro Tangerang Kota Raih Penghargaan Pelayanan Prima