suaramedia.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, memutuskan untuk kembali membuka Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar, Bali. Keputusan ini diambil sebagai langkah darurat untuk mengatasi lebih dari 210 ton sampah yang dihasilkan akibat banjir besar yang melanda Pulau Dewata beberapa waktu lalu. Pernyataan ini disampaikan Hanif dalam jumpa pers usai rapat penanganan banjir di Denpasar, Sabtu (13/9) malam.

Related Post
Hanif menjelaskan, penggunaan TPA Suwung untuk menampung sampah pasca-banjir ini sesuai dengan peraturan pemerintah. Ia menginstruksikan Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk menyelesaikan penanganan sampah tersebut paling lambat satu bulan ke depan. "Jumlah sampah spesifik dari bencana ini hampir mencapai 210 ton," tegasnya.

Meskipun TPA Suwung direncanakan ditutup permanen pada akhir Desember 2025, kondisi darurat akibat bencana memaksa pemerintah mengambil langkah cepat. Semua jenis sampah yang terbawa banjir, baik yang tersangkut maupun yang berhamburan, diizinkan masuk ke TPA Suwung tanpa proses pemilahan. "Ini karena kondisinya sangat darurat," jelas Hanif.
Lebih lanjut, Hanif juga menyebutkan bahwa Presiden Jokowi meminta Gubernur Bali untuk segera menyelesaikan perizinan pembangunan fasilitas waste to energy. Sebelumnya, TPA Regional Sarbagita Suwung telah memberlakukan pembatasan sampah organik sejak 1 Agustus 2025, sejalan dengan rencana penutupan permanennya. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025 dan keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
Sebagai informasi, banjir yang melanda Bali pada Rabu (10/9) telah mengakibatkan 17 korban jiwa, dengan 5 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Korban meninggal tersebar di beberapa wilayah, termasuk Denpasar, Gianyar, Jembrana, dan Badung.
Tinggalkan komentar