Bagi Masyarakat Tidak Mampu, LBH Keadilan-Kanwil Kemenkum HAM Banten Tandatangani Kontrak Pemberian Bantuan Hukum

SUARAMEDIA.id – Sebagai mandat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan dan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum lainnya telah menandatangani kontrak pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu/ kelompok masyarakat miskin. Dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Kamis, (19/01/2023).

Bertempat di Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, penandatanganan Kontrak dilakukan langsung oleh Ketua Pengurus LBH Keadilan Banten Abdul Hamim Jauzie dan Tejo Harwanto selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dengan disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil Tejo Harwanto menyampaikan bahwa, saat ini Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Banten yang tercatat sudah terverifikasi berjumlah 21 Pemberi Bantuan Hukum dengan rincian 2 Pemberian Bantuan Hukum sudah mendapatkan Akreditasi B, 19 di antaranya terakreditasi C berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH. 02.HN.03.03 tahun 2021 dan berharap semoga di tahun 2023 akan bertambah lagi Pemberi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi. 

Tejo Harwanto menambahkan, bahwa perjanjian pelaksanaan pemberian bantuan, sebagai bentuk komitmen bagi para pemberi bantuan hukum untuk melaksanakan kegiatan yang berlaku sesuai dengan target. 

“Terima kasih atas kerjasama seluruh LBH dengan Kanwilkum HAM Banten atas pelaksanaan kerjasama pemberian bantuan hukum yang sudah terjalin selama ini, tegas Tejo Harmanto.

Disisi lain, Ketua Harian LBH Keadilan Muhamad Fadil menjelaskan sebagai Organisasi Bantuan Hukum dengan Akreditasi “B”, LBH Keadilan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 104.000.000,- untuk pemberian bantuan hukum litigasi, dan 21.340.000,- untuk bantuan hukum non-litigasi. Angka tersebut tidak langsung diberikan kepada LBH Keadilan, akan tetapi dicairkan dengan sistem reimbursement. 

Baca Juga..!  Tak Dapat Dukungan Dispora Kota Tangerang, Livoli Divisi Utama Pindah ke GOR Kabupaten Tangerang

“Kami bekerja memberikan bantuan hukum dan kemudian kami laporkan hasil kerja kami Kanwil Kemenkumham Banten melalui Sistem Informasi dan Dokumentasi Bantuan Hukum,” ungkapnya.

“Bagi masyarakat miskin di Banten, lebih khusus lagi di Tangerang Selatan yang membutuhkan bantuan hukum dipersilahkan menghubungi LBH Keadilan, Jl. Vila Dago AB-22 Benda Baru, Pamulang – Kota Tangerang Selatan Telp. 021-7434111,″, tutup Ketua Harian LBH Keadilan Muhamad Fadil.

(Alle Gege Kosasih/*)

Facebook Comments