suaramedia.id – Komisi II DPR RI tengah memacu proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Legislator menargetkan seluruh rangkaian pembahasan regulasi krusial ini dapat dituntaskan paling lambat pada akhir Maret 2027 mendatang.

Related Post
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) telah memetakan langkah strategis dalam penyusunan RUU inisiatif DPR ini. Proses tersebut dibagi ke dalam dua fase pengerjaan yang sistematis.

Pada fase awal, fokus utama Komisi II adalah menyelesaikan dokumen fundamental yang mencakup draf naskah akademik serta draf RUU itu sendiri. Target ambisius telah ditetapkan agar dokumen-dokumen tersebut sudah siap pada penghujung tahun ini.
"Target awal kami adalah merampungkan penyusunan draf naskah akademik dan draf RUU. Kami merencanakan proses ini selesai pada akhir Desember mendatang," ujar Doli saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Setelah draf tersebut dinyatakan rampung di tingkat Komisi II, langkah selanjutnya adalah membawanya ke dalam Rapat Paripurna DPR RI. Hal ini dilakukan guna mendapatkan pengesahan resmi sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Setelah disahkan di parlemen, dokumen tersebut akan segera dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti dalam proses legislasi selanjutnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia di masa depan.










Tinggalkan komentar